MADANINEWS.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba. Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya di ruang sidang utama, Senin (28/01/2019).
“Menjatuhkan dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing.
Dalam materi putusanya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya. Namun, yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun empat bulan kurungan.
Sementara dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.
Sekedar diketahui Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah dengan total uang digelapkan senilai Rp 1,2 trilun.
Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya.
Jaksa Penuntut Umum lalu menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.Hamzah dianggap terbukti bersalah melanggar pasal tentang penggelapan dan pencucian uang.
Atas putusan ini, Hamzah lewat pengacaranya, Hendro Sariyanto mengaku akan mempertimbangkan putusan itu.
“Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Hendro di ruang persidangan
