Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

IHW: Pemberian Sertifikasi Halal Masih Kewenangan MUI

Abi Abdul Jabbar Sidik
7 January 2019 | 14:36
rubrik: Info Halal
IHW: Pemberian Sertifikasi Halal Masih Kewenangan MUI

Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta–Indonesia Halal Watch (IHW) memastikan, Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) belum bisa menjalankan tugasnya terkait pemberian sertifikasi halal.

Hal tersebut menurut Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah sesuai Pasal 50 dan Pasal 60 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena, kata dia ertifikasi halal masih menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).

Ikhsan menjelaskan, dalam surat yang diterimanya BPJPH menyatakan MUI tetap berkewenangan melakukan sertifikasi halal, termasuk memperpanjang sertifikasi halal sampai BPJPH terbentuk dan berfungsi dengan baik

“Kewenangan ini dilandasi UU JPH,” demikian pernyataan BPJPH dalam suratnya ujarnya Senin (7/1).

Selain itu, terkait Ihwal biaya sertifikasi halal, BPJPH kata Ikhsan juga belum bisa memastikan. “Itu karena ketentuan tarif dan biaya sertifikasi halal masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Ikhsan menilai, penjelasan BPJPH dapat mengakhiri kegamangan dan ketidakpastian di masyarakat, terutama pelaku usaha lokal dan asing. Badan sertifikasi halal luar negeri, seperti dari kawasan Asia, Afrika, dan Eropa, juga mempertanyakan hal serupa.

Terkait pertanyaan lembaga sertifikasi halal luar negeri, jelas Ikhsan, BPJPH menyatakan bisa bekerja sama dengan lembaga halal luar negeri.

Akan tetapi, kerja sama yang saling mengakui juga harus mengacu pada standar halal. Selama ini, 43 lembaga sertifikasi luar negeri mengakui kewenangan MUI, terkait standardisasi halal LPPOM MUI yang berbasis fatwa MUI.

Balasan surat BPJPH penting, penjelasan ini bisa mengakhiri kegamangan di masyarakat. Intinya sertifikasi halal masih menjadi kewenangan LPPOM MUI,” terangnya.

“Ini poin penting yang harus menjadi pegangan masyarakat dan pelaku usaha, sehingga mandatori sertifikasi halal tetap dijalankan sesuai UU JPH dan dilaksanakan oleh MUI melaui LPPOM sampai BPJPH berfungsi,” ungkapnya. Tio/Kontributor.

See also  Totally Rendang, Restoran Masakan Padang Halal Pertama di Perth Resmi dibuka
Previous Post

Jokowi Resmikan Rusun IAIN Tulungagung

Next Post

Diterima Bupati Pandeglang, IPEMI Serahkan Bantuan  Untuk Korban Tsunami Selat Sunda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks