MADANINEWS.ID, Jakarta–Beberapa waktu lalu publik digegerkan dengan beredarnya video berisi seorang lelaki yang mengaku sebagai Permadi Arya, menyebut bendera berlafadz Tauhid dengan sebutan “Bendera Teroris”.
Khodimul majelis Al Munawir Bekasi Alwi Muhammad Alatas didampingi LBH Street Lawyers melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pada Senin tanggal 12 November 2018, malam jam 20.00 WIB, dirumah saya di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi, saya melihat unggahan video pada fanpage atas nama Ustad Abu Janda al-Boliwudi,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Rabu (14/11).
Ia menjelaskan, dalam Video tersebut terdapat seorang lelaki yang mengaku dengan nama sdr. Permadi Arya. Postingan tersebut, kata Alwi berisi video yang bersifat penghinaan terhadap Bendera berisi kalimat Tauhid.”Laa Ilaaha Ilallah, Muhammadurrasulullah”.
“Dalam aksara arab pada detik ke 0.06 (enam) mengatakan Bendera yang berisi Kalimat Tauhid yang sdr. Permadi Arya pegang adalah bendera Teroris dengan mengatakan “Fix ini bendera teroris bukan panji Nabi,” terangnya.
Dirinya merasa, postingan tersebut sangat menyakiti serta menyerang kepercayaan dan keyakinan yang diyakini. Menurutnya, sudah sepatutnya kalimat Tauhid haruslah ditinggikan dan disucikan dimanapun dia berada.
Termasuk, Alwi menekankan bila dituliskan dalam bendera, tidak boleh dihinakan dan direndahkan apalagi dihina sebagai bendera teroris seolah Bendera bertuliskan Kalimat Tauhid adalah identik dengan tindakan terorisme yang merupakan tindakan kriminal.
“Kami Meminta Kepolisian Republik Indonesian untuk segera memproses dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian dan penistaan agama yang dilakukan Saudara Permadi Arya, jangan dibiarkan saja agar tidak berlarut-larut karena ditakutkan akan memicu konflik sosial,” ungkapnya. Tio/Kontributor.
