Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Thawaf Wada, Akhir dari Haji dan Umrah

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 August 2018 | 15:05
rubrik: Haji & Umrah
Thawaf, Perwujudan Cinta kepada Allah di Baitullah

Thawaf. (foto:istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

“Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan (dengan Baitullah) itu dengan menjalankan Thawaf di Baitullah, akan tetapi hal ini diringankan bagi perempuan-perempuan yang sedang haid.” (HR. Bukhari dan Muslim)

IBADAH.ID, MAKKAH – Hadits dari Ibnu Abbas Radiyallahu Anhu (RA) yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim tersebut terkait kedudukan Thawaf Wada dalam rangkaian ibadah Haji dan umrah. Wada dalam hal ini artinya perpisahan, sehingga Thawaf Wada berarti Thawaf perpisahan.

Menurut jumhur ulama, Thawaf Wada merupakan salah satu ibadah wajib bagi jamaah haji maupun umrah yang dilaksanakan sebagai pernyataan perpisahan dan penghormatan kepada Baitullah dan Masjidil Haram. Jika belum melakukan Thawaf Wada, maka belum boleh meninggalkan kota Mekah.

Dan bila tidak dikerjakan, maka wajib membayar dam (denda) berupa seekor kambing. Tapi bagi jamaah perempuan yang sedang haid dibebaskan dari kewajiban ini, dan boleh langsung meninggalkan Mekah.

Nah, bila sudah mengerjakan maka tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram, apalagi kembali masuk ke masjid. Sebaiknya hendaklah segera pergi meninggalkan masjid. Jika jamaah masih kembali ke masjid, maka musti mengulangi Thawaf Wada tersebut. Thawaf ini cukup dikerjakan dengan berjalan biasa.

Thawaf Wada disebut juga Thawaf Shadar (Thawaf Kembali), sebab setelah itu jamaahakan meninggalkan kota Mekah kembali ketempat masing-masing. Adapun pelaksanaanya sama halnya seperti thawaf yang lainnya dan tidak harus mengenakan ihram, namun tetap harus dalam keadaan suci (memiliki wudhu).

Jadi, Thawaf Wada amalah terakhir bagi jamaah yang menjalankan ibadah haji maupun umrah yang hukumnya wajib sebagai penghormatan terakhir pada Masjidil Haram sebelum meninggalkan kota Mekah dan tidak ada lagi amalan setelah itu.

Berbeda dengan Imam Maliki, yang menguhukumi Thawaf Wada sebagai amalah sunah. Ada pula ulama yang membolehkan dengan mengakhirkan Thawaf Ifadhah dan digabungkan satu niat dengan Thawaf Wada.

See also  Ihram: Larangan Selama Beribadah di Tanah Haram

Sementara bagi penduduk Mekah, tidak ada kewajiban untuk Thawaf Wada baik saat menunaikan ibadah haji maupun umrah. Sebab tidak ada dalil yang menjelaskan sebagaimana pendapat jumhur ulama.

Bagi yang telah selesaikan menunaikan seluruh rangkaian ibadah, hendaklah segera pulang dan kembali pada keluarganya. Sebab, menurut Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam (SAW) yang demikian itu mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana biasa dilakukan oleh NabiyullahMuhammad SAW.

Hal ini termaktub dalam hadist dari Abu Hurairah, dimana Rasulullah SAW bersabda, “Safar adalah bagian dari adzab (siksa). Ketika safar salah seorang dari kalian akan sulit makan, minum dan tidur. Jika urusannya telah selesai, bersegeralah kembali kepada keluarganya.”(HR. Bukhari dan Muslim).

Dari seluruh rangkaian ibadah haji maupun umrah, biasanya Thawaf Wada menjadi momentum yang paling berat dirasakan setiap jamaah,lantaran akan berpisah dengan Baitullah. Tak sedikit, jamaah haji maupun umrah yang larut dalam suasana sedih bercampur haru dengan penuh harap dan doa semoga Allah SWT memberi kesempatan untuk kembali datang bertamu di Baitullah.

Usai menunaikan Thawaf Wada, jamaah diizinkan untuk meninggalkan Baitullah dengan cara yang wajar tanpa harus berjalan mundur atau sambil menunduk.

Tags: Thawaf Wada
Previous Post

CIMB Syariah Salurkan Pembiayaan Rp21,3 Trilun

Next Post

BPOM Akan Bertemu BPO Negara OKI Bahas Kemandirian Ketersediaan Produk Vaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks