“Kalau MK telat ambil keputusan, tidak hanya obat masuk angin yang diberikan. kader KAMMI akan ramai-ramai mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi” kata Irfan kepada Ibadah.id, di Jakarta, Kamis (9/8).
Padahal, kata Irfan putusan ini berpengaruh dalam perubahan eskalasi politik di Indonesia. Ini membuat demokrasi di negeri ini semakin sehat dan berintegritas.
Di lain pihak, Koordinator Pusat Democracy Watch Indonesia, Deni Setiadi menyayangkan masih berlakunya UU Pemilu yang disahkan oleh tersangka korupsi.
“Secara etika politik, UU tersebut cacat hukum karena dipimpin oleh ketua DPR yang kala itu telah berstatus tersangka,” cetusnya.
Deni pun mendorong masyarakat sipil dan mahasiswa untuk mengkritisi hal ini kepada MK agar dievaluasi. “tidak hanya PT 20% yang membatasi hak konstitusi masyarakat maju Capres Cawapres yang patut dibatalkan namun secara keseluruhan Undang-Undang tersebut pun patut dievaluasi karena disahkan oleh orang yang bermasalah dan kini menjadi tahanan di Suka Miskin,” pungkas Irfan. Tio/Kontributor
