MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyiapkan nilai manfaat sebesar Rp8,83 triliun untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027. Dana hasil pengelolaan keuangan haji tersebut telah disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah.
Total nilai manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8.832.956.049.415,94. BPKH memastikan dana tersebut siap disalurkan sesuai kebutuhan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” kata Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam rilisnya, Kamis (8/10/2026).
Nilai Manfaat Tanggung 44,5 Persen BPIH
Besaran nilai manfaat tersebut berkaitan langsung dengan struktur pembiayaan haji 2027. Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351 per jemaah.
Dari total BPIH tersebut, Rp43.817.526 atau 44,50 persen bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi bagian tanggungan jemaah ditetapkan rata-rata Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat.
Struktur BPIH tersebut terdiri atas tiga komponen utama. Biaya pelayanan dalam negeri rata-rata mencapai Rp5.643.945 per jemaah, biaya operasional di Arab Saudi Rp54.317.360, dan biaya penerbangan Rp38.505.046.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” ujarnya.
Bipih Rp54,6 Juta, Pelunasan Lebih Rendah
Meski Bipih ditetapkan Rp54.648.825, angka tersebut bukan berarti seluruhnya harus kembali dibayarkan jemaah saat pelunasan. Perhitungan akhir memperhitungkan sejumlah komponen yang sudah tersedia.
Berdasarkan rincian BPKH, pemenuhan Bipih memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, nilai manfaat dalam rekening virtual jemaah Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta.
Setelah ketiga komponen tersebut diperhitungkan, sisa setoran pelunasan disebut menjadi rata-rata Rp23.048.825 per jemaah.
Nilai manfaat pada rekening virtual jemaah dicantumkan secara terpisah dalam perhitungan pelunasan. Sementara alokasi Rp43.817.526 per jemaah merupakan bagian pembiayaan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Dengan demikian, terdapat dua angka nilai manfaat dalam struktur pembiayaan haji 2027: alokasi nilai manfaat untuk pembiayaan BPIH secara keseluruhan dan saldo nilai manfaat yang tercatat pada rekening virtual masing-masing jemaah.
BPKH Pastikan Dana Haji Tetap Aman
Di tengah besarnya dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan haji, BPKH menegaskan pengelolaan dana haji tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Fadlul mengatakan pengelolaan dana dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip syariah.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” ujarnya.
Menurut Fadlul, pengelolaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan haji 2027. BPKH juga berkepentingan menjaga keberlanjutan manfaat bagi jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
Alokasi Rp8,83 triliun itu pun menjadi bagian dari skema pembiayaan haji 2027, dengan nilai manfaat menanggung 44,50 persen dari rata-rata BPIH yang ditetapkan pemerintah dan DPR.
