Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Sudah Daftar Haji? Begini Cara Cek Estimasi Keberangkatannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
8 October 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Sudah Daftar Haji? Begini Cara Cek Estimasi Keberangkatannya

Cara cek porsi haji dan estimasi keberangkatan kini bisa dilakukan lewat haji.go.id, aplikasi Satu Haji, atau kantor layanan haji. Simak caranya. (Foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Masa tunggu haji bisa berlangsung bertahun-tahun. Karena itu, calon jemaah sebaiknya tidak hanya mengetahui nomor porsinya, tetapi juga rutin mengecek perkembangan estimasi keberangkatan sekaligus mempersiapkan diri sejak jauh hari.

Kini, pengecekan estimasi keberangkatan haji reguler dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Calon jemaah cukup menyiapkan nomor porsi 10 digit, tanpa perlu login dan tanpa dikenakan biaya.

Perubahan pengelolaan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah juga membuat kanal pengecekan perlu diperhatikan. Layanan yang sebelumnya tersedia melalui laman haji.kemenag.go.id kini diarahkan ke portal resmi Kemenhaj di haji.go.id.

Nomor Porsi Bukan NIK

Sebelum melakukan pengecekan, calon jemaah perlu memastikan nomor yang digunakan adalah nomor porsi. Nomor porsi merupakan nomor urut pendaftaran haji reguler yang terdiri dari 10 digit angka.

Nomor tersebut diterbitkan setelah calon jemaah membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan datanya tercatat dalam sistem kementerian. Nomor porsi dapat ditemukan pada Surat Pendaftaran Haji (SPH) maupun bukti setoran awal dari bank penerima setoran.

Nomor porsi berbeda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan haji, ataupun nomor validasi bank. Kesalahan memasukkan satu angka saja dapat membuat data tidak ditemukan oleh sistem.

Cara Cek Estimasi Keberangkatan di haji.go.id

Pengecekan melalui portal resmi dapat dilakukan menggunakan laptop maupun ponsel. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka peramban dan masuk ke haji.go.id/estimasi-keberangkatan.
  2. Pastikan menu yang aktif adalah “Estimasi Keberangkatan”.
  3. Masukkan 10 digit nomor porsi pada kolom yang tersedia.
  4. Selesaikan CAPTCHA.
  5. Tekan tombol “Cek Estimasi”.

Setelah data diproses, calon jemaah dapat mengetahui perkiraan tahun keberangkatan sesuai data yang tercatat dalam sistem.

See also  Dibuka Bertahap! Pemerintah Mulai Pelunasan Biaya Haji 2026 pada 19 November

Portal tersebut juga menyediakan sejumlah informasi lain. Calon jemaah dapat membuka menu “Daftar Tunggu” untuk melihat antrean berdasarkan provinsi serta menu “Pelunasan” untuk mengetahui status pembayaran.

Bisa Cek Lewat Aplikasi Satu Haji

Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi Satu Haji. Aplikasi yang diterbitkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Haji dan Umrah ini sebelumnya dikenal dengan nama Haji Pintar.

Untuk mengeceknya, calon jemaah dapat mengikuti langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Satu Haji.
  2. Pilih menu “Estimasi Keberangkatan”.
  3. Masukkan nomor porsi.
  4. Ketuk ikon kaca pembesar.
  5. Periksa data yang ditampilkan.

Informasi yang muncul antara lain nama, kabupaten/kota, provinsi, status pembayaran, serta estimasi tahun keberangkatan.

Calon jemaah perlu berhati-hati terhadap aplikasi atau tautan yang beredar melalui pesan berantai. Hindari mengunduh aplikasi “cek porsi” dari sumber yang tidak jelas. Gunakan aplikasi dari toko aplikasi resmi atau tautan yang tercantum di portal Kementerian Haji dan Umrah.

Tak Bisa Online? Datang ke Kantor Haji

Bagi calon jemaah yang mengalami kendala mengakses internet, pengecekan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota tempat melakukan pendaftaran.

Calon jemaah sebaiknya membawa SPH atau bukti setoran awal. Dokumen tersebut diperlukan agar petugas dapat mencocokkan data jemaah dengan data yang tercatat dalam sistem.

Dengan beberapa pilihan kanal tersebut, calon jemaah tidak harus bergantung pada informasi dari pihak lain untuk mengetahui estimasi keberangkatannya.

Tags: daftar hajiestimasi keberangkatanjemaah hajikeberangkatan hajiporsi haji
Previous Post

BPKH Siapkan Rp8,8 T untuk Haji 2027, Nilai Manfaat Tanggung 44,5% BPIH

Next Post

Jemaah Umrah Beli Tiket Pulang Sendiri Rp9,4 Juta, Travel Janji Reimburse dalam 45 Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks