Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Emas Digital, Kripto hingga AI Jadi Tantangan Baru Keuangan Syariah

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 10:30
rubrik: Ekonomi Syariah
Emas Digital, Kripto hingga AI Jadi Tantangan Baru Keuangan Syariah

Anggito Abimanyu mendorong LPS dan DSN-MUI memperkuat kolaborasi merespons kripto, emas digital, tokenisasi hingga AI melalui riset, fatwa, dan kebijakan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Perkembangan aset kripto, emas digital, tokenisasi, fintech, hingga kecerdasan buatan membuat tantangan sektor keuangan semakin kompleks. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kolaborasi lebih kuat antara lembaga yang menghasilkan fatwa dan institusi yang menjalankan kebijakan perlindungan sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Prof Anggito Abimanyu mendorong penguatan kerja sama antara LPS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk merespons perubahan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggito saat memberikan sambutan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, inovasi keuangan berkembang semakin cepat dan menghadirkan persoalan baru yang tidak bisa dijawab hanya dengan pendekatan normatif.

“Semakin kompleks permasalahannya, semakin kita membutuhkan riset. Harus ada landasan riset yang menjadi dasar pijakan kita berpikir dan memahami realitas sebelum menentukan hukumnya,” ujar Anggito.

Fatwa Harus Memahami Realitas Transaksi

Anggito mengatakan riset memiliki peran penting dalam memperkuat proses taswirul mas’alah, yakni memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan hukumnya.

Pemahaman tersebut mencakup objek transaksi, jenis akad, mekanisme harga, risiko yang muncul, hingga aspek perlindungan konsumen.

Menurut dia, keberadaan riset bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses ijtihad. Data dan bukti justru dibutuhkan agar proses penetapan fatwa memiliki pijakan yang kuat sekaligus tetap sesuai dengan kondisi nyata di pasar.

Pendekatan tersebut dinilai semakin penting ketika industri keuangan menghadapi inovasi yang belum dikenal secara luas pada periode sebelumnya.

LPS dan DSN-MUI Kaji Kripto Berbasis Syariah

Kolaborasi LPS dan DSN-MUI saat ini juga diarahkan pada kajian mengenai aset digital.

Selain ikut berkontribusi dalam penyusunan fatwa jual beli emas digital, kedua lembaga tengah mengkaji kemungkinan instrumen kripto yang sesuai dengan prinsip syariah.

See also  BSN Luncurkan Bale Syariah, Perkuat Transformasi Digital Perbankan Syariah

“Kami bersama DSN-MUI sedang melakukan kajian mengenai apa yang sementara waktu dapat kita sebut sebagai kripto halal. Ini penting karena sebagian besar investor kripto adalah generasi muda yang membutuhkan inovasi dan peluang investasi, tetapi sekaligus memerlukan literasi dan perlindungan,” tegasnya.

Anggito menilai fenomena kripto perlu dilihat secara lebih utuh karena tidak hanya berkaitan dengan inovasi investasi, tetapi juga menyangkut risiko dan perlindungan terhadap masyarakat.

Tak Cukup Berhenti pada ‘Boleh’ atau ‘Tidak Boleh’

Guru Besar UGM Bidang Keuangan Syariah itu menegaskan pembahasan instrumen keuangan syariah tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu produk diperbolehkan atau dilarang.

Menurut dia, proses tersebut juga perlu mempertimbangkan aspek kemaslahatan, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, hingga kontribusinya terhadap pendalaman sektor keuangan nasional.

Sinergi antara DSN-MUI sebagai lembaga yang menetapkan fatwa dan LPS yang menjalankan kebijakan perlindungan diharapkan mampu menghasilkan respons yang lebih utuh terhadap perkembangan teknologi keuangan.

Kolaborasi tersebut juga dinilai penting agar ekosistem keuangan syariah dapat terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi tanpa kehilangan pijakan nilai dan prinsip syariah.

“Riset tanpa fatwa dapat kehilangan kompas nilai, fatwa tanpa riset dapat kehilangan konteks realitas, dan kedua-duanya tanpa kebijakan dapat kehilangan daya implementasi. Kita memerlukan riset yang tajam, fatwa yang kokoh, dan kebijakan yang maslahat,” kata Anggito.

Tags: anggito abimanyuArtificial IntelligenceDSN MUIEkonomi Syariahemas digitalinvestasi syariahKeuangan Syariahkriptokripto syariahLPSTokenisasi
Previous Post

PBNU Umumkan 210 Pengurus Periode 2026–2031, Ini Susunan Lengkapnya

Next Post

Hizbullah Tegaskan Jalan Politiknya, Palestina Tetap Jadi Kompas Perjuangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks