MADANINEWS.ID, Jakarta — Perkembangan aset kripto, emas digital, tokenisasi, fintech, hingga kecerdasan buatan membuat tantangan sektor keuangan semakin kompleks. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan kolaborasi lebih kuat antara lembaga yang menghasilkan fatwa dan institusi yang menjalankan kebijakan perlindungan sektor keuangan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Prof Anggito Abimanyu mendorong penguatan kerja sama antara LPS dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk merespons perubahan tersebut.
Hal itu disampaikan Anggito saat memberikan sambutan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, inovasi keuangan berkembang semakin cepat dan menghadirkan persoalan baru yang tidak bisa dijawab hanya dengan pendekatan normatif.
“Semakin kompleks permasalahannya, semakin kita membutuhkan riset. Harus ada landasan riset yang menjadi dasar pijakan kita berpikir dan memahami realitas sebelum menentukan hukumnya,” ujar Anggito.
Fatwa Harus Memahami Realitas Transaksi
Anggito mengatakan riset memiliki peran penting dalam memperkuat proses taswirul mas’alah, yakni memahami persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan hukumnya.
Pemahaman tersebut mencakup objek transaksi, jenis akad, mekanisme harga, risiko yang muncul, hingga aspek perlindungan konsumen.
Menurut dia, keberadaan riset bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses ijtihad. Data dan bukti justru dibutuhkan agar proses penetapan fatwa memiliki pijakan yang kuat sekaligus tetap sesuai dengan kondisi nyata di pasar.
Pendekatan tersebut dinilai semakin penting ketika industri keuangan menghadapi inovasi yang belum dikenal secara luas pada periode sebelumnya.
LPS dan DSN-MUI Kaji Kripto Berbasis Syariah
Kolaborasi LPS dan DSN-MUI saat ini juga diarahkan pada kajian mengenai aset digital.
Selain ikut berkontribusi dalam penyusunan fatwa jual beli emas digital, kedua lembaga tengah mengkaji kemungkinan instrumen kripto yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Kami bersama DSN-MUI sedang melakukan kajian mengenai apa yang sementara waktu dapat kita sebut sebagai kripto halal. Ini penting karena sebagian besar investor kripto adalah generasi muda yang membutuhkan inovasi dan peluang investasi, tetapi sekaligus memerlukan literasi dan perlindungan,” tegasnya.
Anggito menilai fenomena kripto perlu dilihat secara lebih utuh karena tidak hanya berkaitan dengan inovasi investasi, tetapi juga menyangkut risiko dan perlindungan terhadap masyarakat.
Tak Cukup Berhenti pada ‘Boleh’ atau ‘Tidak Boleh’
Guru Besar UGM Bidang Keuangan Syariah itu menegaskan pembahasan instrumen keuangan syariah tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu produk diperbolehkan atau dilarang.
Menurut dia, proses tersebut juga perlu mempertimbangkan aspek kemaslahatan, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, hingga kontribusinya terhadap pendalaman sektor keuangan nasional.
Sinergi antara DSN-MUI sebagai lembaga yang menetapkan fatwa dan LPS yang menjalankan kebijakan perlindungan diharapkan mampu menghasilkan respons yang lebih utuh terhadap perkembangan teknologi keuangan.
Kolaborasi tersebut juga dinilai penting agar ekosistem keuangan syariah dapat terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi tanpa kehilangan pijakan nilai dan prinsip syariah.
“Riset tanpa fatwa dapat kehilangan kompas nilai, fatwa tanpa riset dapat kehilangan konteks realitas, dan kedua-duanya tanpa kebijakan dapat kehilangan daya implementasi. Kita memerlukan riset yang tajam, fatwa yang kokoh, dan kebijakan yang maslahat,” kata Anggito.
