MADANINEWS.ID, Jakarta — Nominal fee percepatan dalam pengelolaan kuota tambahan haji 2024 disebut sempat berada di angka 4.000 dollar AS sebelum kemudian dikoreksi agar tidak lebih dari 2.500 dollar AS.
Hal itu diungkap Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour, Budi Darmawan, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Budi mengatakan, angka 4.000 dollar AS pada awalnya merupakan inisiatif dari pihak penyelenggara haji khusus (PHK). Ketika angka tersebut muncul, pihaknya disebut belum mengetahui secara pasti berapa besaran biaya yang harus dikumpulkan.
“Pada saat kita mengeluarkan 4.000 (dollar AS), informasikan kepada anggota melalui Zoom tanggal 23 Desember, ada koreksi dari Pak Agus Syafi’i, jangan lebih dari 2.500,” kata Budi.
Awalnya Disebut Ada Unsur Percepatan, Tapi Tanpa Angka
Sebelum nominal 4.000 dollar AS muncul, Budi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai adanya biaya yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah melalui kuota tambahan.
Namun, informasi tersebut belum menyebut angka tertentu.
“Sudah disampaikan bahwa nanti sisa kuota dari Agus Syafi’i itu akan ada unsur percepatan, tetapi tidak menyebut angka,” ujar dia.
Agus Syafi’i disebut sebagai mantan Kepala Subdirektorat di Kementerian Agama (Kemenag).
Budi kemudian menjelaskan bahwa ketidakjelasan nominal itu membuat pengurus inti Himpuh melakukan koordinasi internal.
“Dalam rapat koordinasi di internal pengurus inti itu kami, berapa nih harganya? Kita enggak tahu angkanya,” kata Budi.
Dari pembahasan internal itulah angka 4.000 dollar AS kemudian muncul dan diinformasikan kepada anggota melalui pertemuan Zoom pada 23 Desember.
Muncul Koreksi Maksimal US$2.500
Setelah angka 4.000 dollar AS disampaikan kepada anggota, Budi mengaku mendapat koreksi dari Agus Syafi’i agar nominal tersebut tidak lebih dari 2.500 dollar AS.
“Informasi itu saya dapat juga dari Agus Syafi’i untuk tidak merubah,” ujar Budi.
Dalam persidangan, jaksa kembali mengonfirmasi adanya dua angka yang muncul dalam rangkaian pengumpulan uang tersebut, yakni 4.000 dollar AS dan 2.500 dollar AS.
Budi membenarkan adanya kedua nominal itu.
Jaksa kemudian memastikan apakah Budi mengetahui tujuan pengumpulan uang, jumlah dana, latar belakang, hingga periode pengumpulannya.
“Betul,” kata Budi.
Uang Dikumpulkan dari Pihak yang Ajukan Nama Jemaah
Budi menjelaskan, uang tersebut kemudian dikumpulkan dari pihak-pihak yang mengajukan nama jemaah untuk kuota tambahan.
Namun, dana itu tidak langsung diserahkan.
Menurut Budi, dirinya memiliki prinsip menahan uang tersebut sampai seluruh pelaksanaan ibadah haji selesai.
Ia mengaku khawatir apabila uang lebih dahulu diserahkan, sementara jemaah yang namanya diajukan ternyata tidak jadi berangkat.
“Saya tidak mau bayarin sebelum selesai pelaksanaan haji,” kata Budi.
“Saya tidak akan serahkan uang apa pun sampai selesai pelaksanaan haji,” sambungnya.
Dengan keterangan tersebut, persidangan mengungkap bahwa nominal fee percepatan tidak langsung muncul sebagai angka yang tetap. Dalam prosesnya, sempat muncul angka 4.000 dollar AS dari koordinasi internal penyelenggara sebelum kemudian dikoreksi menjadi tidak lebih dari 2.500 dollar AS.
