MADANINEWS.ID, Jakarta — Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2024 mengungkap adanya jemaah yang bukan petugas, tetapi diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan kuota petugas haji.
Keterangan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) periode 2020-2024 Muhammad Firman Taufik saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan kuota petugas oleh perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
Firman mengatakan PT Tourindo Buana yang dipimpinnya memperoleh kuota petugas pada penyelenggaraan haji 2024.
“Untuk kuota petugas itu kami yang bayar,” kata Firman.
Menurut dia, seluruh kebutuhan petugas yang diberangkatkan perusahaan ditanggung oleh perusahaan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan konsumsi.
Satu Orang Diakui Bukan Petugas
Jaksa kemudian menanyakan apakah terdapat orang yang sebenarnya bukan petugas, tetapi tetap diberangkatkan menggunakan kuota petugas.
“Ada,” ujar Firman.
Ketika jaksa kembali menanyakan jumlah orang tersebut, Firman menjawab singkat.
“Satu,” jawab Firman.
Keterangan itu kemudian menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menggali mekanisme pembuktian status petugas haji di lingkungan PIHK.
Status Dokter dan Pembimbing Lebih Mudah Diverifikasi
Firman menjelaskan, terdapat sejumlah kategori petugas yang relatif mudah dibuktikan statusnya melalui dokumen resmi.
Untuk dokter, misalnya, diperlukan surat tanda registrasi (STR), surat izin praktik (SIP), serta dokumen pendukung lainnya.
Sementara pembimbing ibadah harus memiliki sertifikasi pembimbing ibadah yang diterbitkan perguruan tinggi atau lembaga berwenang.
Berbeda dengan dua kategori tersebut, petugas pendamping dari perusahaan menurut Firman dapat dibuktikan melalui struktur perusahaan atau surat keterangan dari perusahaan.
“Yang ketiga adalah petugas pendamping PHK dan itu cukup dibuktikan bahwa yang bersangkutan ada di struktur atau pernyataan dari perusahaan bahwa dia adalah bagian dari manajemen perusahaan,” ujar Firman.
Bisa Dicantumkan sebagai Bagian Manajemen
Jaksa kemudian mendalami kemungkinan seseorang yang sebenarnya bukan petugas dicantumkan sebagai petugas dalam dokumen perusahaan.
Firman menjelaskan, perusahaan dapat mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan yang menyatakan orang tersebut sebagai bagian dari manajemen.
“Kami mengeluarkan surat tugas atau surat keterangan dari perusahaan bahwa nama ini adalah, misalnya, manajer operasional dari PT kami,” kata dia.
Firman menegaskan, kebenaran informasi dalam surat tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan yang menerbitkannya.
Jaksa lantas menanyakan apakah Kementerian Agama pernah menemukan orang yang dicantumkan sebagai petugas meski sebenarnya bukan petugas.
Firman mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
“Belum tahu kalau soal itu. Yang pernah saya dengar, yang bukan dokter pernah ketahuan,” kata Firman.
Dalam persidangan yang sama, Firman menerangkan PT Tourindo Buana memberangkatkan 91 jemaah pada 2024.
Seluruh jemaah tersebut disebut telah memiliki nomor porsi.
Adapun untuk kuota petugas, Firman kembali menjelaskan bahwa biaya perjalanan orang yang diberangkatkan sebagai petugas ditanggung perusahaan.
