Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Fee Percepatan Haji US$3.000 Disebut di Luar Paket, Begini Hitungannya

Abi Abdul Jabbar Sidik
2 October 2026 | 06:33
rubrik: Haji & Umrah
Mau Kuota Tambahan Haji? Saksi Sebut Ada Biaya 3.000 Dollar AS per Jemaah

Saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji mengungkap adanya biaya 3.000 dollar AS per jemaah untuk menggunakan kuota tambahan haji khusus pada 2024. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Biaya tambahan sebesar 3.000 dollar AS untuk jemaah yang memperoleh kuota tambahan haji 2024 disebut sebagai komponen terpisah dari harga dasar paket perjalanan haji.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).

Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhammad Al Fatih mengatakan informasi mengenai biaya tambahan atau fee percepatan sebesar 3.000 dollar AS tersebut diterimanya dari terdakwa Asrul Aziz Taba pada Januari 2024.

“Saya sampaikan bahwasanya memang ada informasi dari ketua umum kami, pada 2024 itu ada tambahan kuota yang dapat diisi oleh PIHK yang memiliki jemaah, yang syaratnya adalah berbasis usulan dan memiliki nomor porsi dan kesanggupan. Tetapi ada biaya tambahan yang diminta oleh pihak Kementerian Agama sebesar 3.000 dollar AS,” kata Al Fatih.

Informasi Disebut Diterima pada Januari 2024

Di hadapan majelis hakim, Al Fatih menjelaskan informasi mengenai biaya tersebut diterimanya sebelum disampaikan kepada Juahir, yang juga merupakan pengurus Kesthuri.

Ia mengingat waktu penyampaian informasi itu berlangsung sebelum 28 Januari 2024.

“Seingat saya sebelum saya sampaikan informasi ke Pak Juahir itu sebelum tanggal 28 Januari, kurang lebih Januari 2024,” ujar dia.

Keterangan Al Fatih kemudian didalami jaksa, terutama mengenai posisi biaya 3.000 dollar AS tersebut dalam struktur harga paket haji.

Jaksa menanyakan apakah biaya itu dibebankan secara terpisah dari paket yang dibayarkan calon jemaah.

Fee Disebut Komponen Terpisah

Al Fatih menjelaskan, fee sebesar 3.000 dollar AS memang merupakan komponen terpisah dari harga dasar paket. Namun, ketika layanan ditawarkan kepada masyarakat, biaya tersebut bisa dimasukkan ke dalam total harga paket.

See also  Dimulai Lebih Awal, Arab Saudi Sudah Terbitkan Visa Haji 2026 Sejak 8 Februari

“Kalau 3.000 ini adalah komponen terpisah, Pak,” kata Al Fatih.

“Sudah dimasukkan dalam harga pelayanan yang ditawarkan,” lanjutnya.

Jaksa kemudian memberikan ilustrasi perhitungan dengan paket perjalanan seharga 15.000 dollar AS.

“Misalnya harga dasarnya adalah 15.000 dollar AS untuk paket perjalanan tertentu, kemudian ada 3.000 ditambahkan ke sana?” tanya jaksa.

“Iya, Pak. Akhirnya jadi 18.000,” jawab Al Fatih.

Dengan penjelasan tersebut, biaya 3.000 dollar AS dalam keterangan Al Fatih berada di luar harga dasar paket, tetapi dapat dimasukkan ke dalam harga pelayanan akhir yang ditawarkan kepada jemaah.

Tags: asrul aziz tabafee percepatan hajihaji 2024haji khususkesthurikorupsi hajikorupsi kuota hajikuota hajikuota haji tambahanmuhammad al fatihPIHKsidang kuota haji
Previous Post

Mau Kuota Tambahan Haji? Saksi Sebut Ada Biaya 3.000 Dollar AS per Jemaah

Next Post

Sidang Kuota Haji: Saksi Sebut Ada Jemaah Bukan Petugas Berangkat Pakai Kuota Petugas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks