MADANINEWS.ID, Jakarta — Biaya tambahan sebesar 3.000 dollar AS untuk jemaah yang memperoleh kuota tambahan haji 2024 disebut sebagai komponen terpisah dari harga dasar paket perjalanan haji.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Sekretaris Eksekutif DPP Kesatuan Travel Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Muhammad Al Fatih mengatakan informasi mengenai biaya tambahan atau fee percepatan sebesar 3.000 dollar AS tersebut diterimanya dari terdakwa Asrul Aziz Taba pada Januari 2024.
“Saya sampaikan bahwasanya memang ada informasi dari ketua umum kami, pada 2024 itu ada tambahan kuota yang dapat diisi oleh PIHK yang memiliki jemaah, yang syaratnya adalah berbasis usulan dan memiliki nomor porsi dan kesanggupan. Tetapi ada biaya tambahan yang diminta oleh pihak Kementerian Agama sebesar 3.000 dollar AS,” kata Al Fatih.
Informasi Disebut Diterima pada Januari 2024
Di hadapan majelis hakim, Al Fatih menjelaskan informasi mengenai biaya tersebut diterimanya sebelum disampaikan kepada Juahir, yang juga merupakan pengurus Kesthuri.
Ia mengingat waktu penyampaian informasi itu berlangsung sebelum 28 Januari 2024.
“Seingat saya sebelum saya sampaikan informasi ke Pak Juahir itu sebelum tanggal 28 Januari, kurang lebih Januari 2024,” ujar dia.
Keterangan Al Fatih kemudian didalami jaksa, terutama mengenai posisi biaya 3.000 dollar AS tersebut dalam struktur harga paket haji.
Jaksa menanyakan apakah biaya itu dibebankan secara terpisah dari paket yang dibayarkan calon jemaah.
Fee Disebut Komponen Terpisah
Al Fatih menjelaskan, fee sebesar 3.000 dollar AS memang merupakan komponen terpisah dari harga dasar paket. Namun, ketika layanan ditawarkan kepada masyarakat, biaya tersebut bisa dimasukkan ke dalam total harga paket.
“Kalau 3.000 ini adalah komponen terpisah, Pak,” kata Al Fatih.
“Sudah dimasukkan dalam harga pelayanan yang ditawarkan,” lanjutnya.
Jaksa kemudian memberikan ilustrasi perhitungan dengan paket perjalanan seharga 15.000 dollar AS.
“Misalnya harga dasarnya adalah 15.000 dollar AS untuk paket perjalanan tertentu, kemudian ada 3.000 ditambahkan ke sana?” tanya jaksa.
“Iya, Pak. Akhirnya jadi 18.000,” jawab Al Fatih.
Dengan penjelasan tersebut, biaya 3.000 dollar AS dalam keterangan Al Fatih berada di luar harga dasar paket, tetapi dapat dimasukkan ke dalam harga pelayanan akhir yang ditawarkan kepada jemaah.
