Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK

Abi Abdul Jabbar Sidik
29 November 2023 | 09:00
rubrik: News, Nusantara
Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK

osialisasi Regulasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta. (foto:kemenag)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila PIHK tersebut tidak tersertifikasi.

Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nur Arifin saat membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Senin (27/11/2023).

Acara ini diikuti oleh 11 Asosiasi dan 521 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nur Arifin menyampaikan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). wajib disertifikasi setiap 5 (lima) tahun secara bersama sama dalam satu waktu pada saat sertifikasi PPIU dan atau PIHK. Hal tersebut temaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema Dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pada Tahun 2023 sebanyak 6 (enam) PIHK yang dibekukan kerena tidak mengajukan sertifikasi, dan pada Tahun 2024 terdapat 96 PIHK yang wajib melakukan sertifikasi,” tegas Nur Arifin.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirekorat Perizinan Akreditasi dan Bina PIHK Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Zainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai regulasi PIHK yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan resertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

“Izin operasional PIHK dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tegas Zainal

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan PPU BPJS Kesehatan Rudi Suksmawan Hardhiko menyampaikan Regulasi terkait dengan Perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPIU, PIHK, Calon Jemaah Umrah dan Calon Jemaah Haji Khusus.

See also  Melanggar Hukum, Penyedia Jasa Umrah Backpacker Terancam Pidana

Di akhir Sosialisasi tersebut dilakukan kesepakatan bersama terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyararatan calon jemaah haji khusus pada saat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Tags: haji 2024PIHKppiu
Previous Post

Syekh Al Sudais Umumkan Simposium Fatwa Akan Dihelat di Masjid Nabawi

Next Post

PPIU Dilarang Beri Akses Siskopatuh ke Travel Tidak Berizin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks