MADANINEWS.ID, JAKARTA — Dasar rasionalisasi pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus disebut baru disusun secara detail setelah keputusan pembagian tersebut lebih dulu ditetapkan.
Hal itu terungkap dari kesaksian mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Jaksa awalnya menyoroti rapat pada 26 Februari 2024 yang membahas alasan rasionalisasi pembagian kuota 50:50 untuk disampaikan kepada DPR.
Padahal, menurut materi yang dikonfirmasi dalam persidangan, pembagian tersebut telah lebih dahulu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 dan 130.
“Kenapa baru dicari alasan rasionalisasinya bulan Februari? Padahal kan ini sudah ada duluan keputusannya. Apa pada saat diputuskan itu belum ada alasan yang rasional?” tanya jaksa kepada Hilman.
Hilman Sebut Terkendala Waktu dan Pemilu
Hilman menjelaskan bahwa penyusunan rasionalisasi tersebut berkaitan dengan keterbatasan waktu untuk membahas kebijakan bersama DPR.
Saat itu, menurut Hilman, DPR tengah menghadapi masa pemilu sehingga banyak anggota tidak berada di Jakarta.
“Adalah masalah waktu. DPR-nya ada pemilu. Februari akhir itu sudah tidak ada di Jakarta. Banyak yang adanya di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Hilman.
Menurutnya, ruang pembahasan bersama DPR baru terbuka pada Maret 2024. Namun sebelum rapat dilakukan, pemerintah harus lebih dulu mengirimkan surat mengenai pembagian kuota tersebut.
“Maka kemudian salah satu dari putusan yang bisa diambil dan harusnya diambil itu adalah putusan politik bersama DPR,” katanya.
Rasionalisasi Detail Baru Disiapkan Februari
Jaksa kemudian kembali memastikan kapan alasan pembagian kuota 50:50 tersebut disusun secara rinci.
“Secara detail,” jawab Hilman.
“Untuk ke DPR?” tanya jaksa.
“Untuk DPR,” jawab Hilman.
Kesaksian tersebut menunjukkan bahwa penjelasan rinci mengenai alasan pembagian kuota baru disusun untuk kebutuhan pembahasan dengan DPR setelah keputusan mengenai komposisi 50:50 lebih dulu ada.
Hilman Akui Tak Ada Kajian Khusus yang Melahirkan Skema 50:50
Jaksa kemudian menggali apakah sebelum keputusan tersebut diambil sudah terdapat kajian mendalam yang secara khusus menghasilkan formula 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Hilman menjawab tidak ada kajian khusus yang sejak awal mendorong lahirnya komposisi tersebut.
“Kalau kajian yang mendorong kemudian menghasilkan putusan 50-50 tidak, Pak? Tidak ada,” ujar Hilman.
Meski demikian, Hilman mengatakan pemerintah tetap melakukan mitigasi secara detail terhadap dampak pembagian kuota tersebut, baik untuk penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.
“Bahwa 50-50 itu kita lakukan mitigasi baik reguler dan khusus kita lakukan secara detail,” katanya.
Mitigasi Dilakukan Setelah Penetapan
Ketika ditanya mengenai bentuk mitigasi, Hilman menyebut sejumlah aspek teknis seperti kesiapan asrama dan penerbangan.
Namun, ia menegaskan mitigasi tersebut dilakukan setelah keputusan pembagian kuota ditetapkan.
“Setelah ditetapkan,” kata Hilman.
“Setelah penetapan baru dimitigasi?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Hilman.
Kesaksian tersebut menjadi bagian dari upaya jaksa menelusuri proses pengambilan keputusan pembagian kuota tambahan, termasuk apakah rasionalisasi dan mitigasi telah tersedia sebelum komposisi 50:50 ditetapkan atau justru disusun setelahnya.
Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji
Sidang dugaan korupsi kuota haji menyeret empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Berdasarkan surat dakwaan, KPK menduga perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp622,09 miliar.
Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023 hingga 2024 di Kementerian Agama.
