Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Halq atau Taqsir? Ini Cara Potong Rambut yang Benar Setelah Umrah

Abi Abdul Jabbar Sidik
11 September 2026 | 12:18
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Saudi Imbau Jemaah Lakukan Tahallul di Tempat Cukur Resmi, Ini Alasannya!

Halq dan taqsir merupakan bagian penting dari tahallul setelah haji dan umrah. Simak perbedaan aturan bagi laki-laki dan perempuan, waktu pelaksanaan, serta ketentuan antarmazhab. (Foto:Ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, MAKKAH — Selesai sa’i bukan berarti seluruh rangkaian umrah langsung berakhir. Masih ada satu tahapan penting yang harus dilakukan jemaah sebelum keluar dari keadaan ihram, yakni halq atau taqsir.

Halq adalah mencukur seluruh rambut kepala hingga habis, sedangkan taqsir berarti memendekkan atau memotong rambut.

Keduanya berkaitan erat dengan tahallul, yakni keluarnya jemaah dari keadaan ihram sehingga larangan-larangan ihram tidak lagi berlaku sesuai tahapan ibadah yang telah diselesaikan.

Namun, aturan halq dan taqsir tidak sama bagi semua jemaah.

Laki-laki dapat mencukur seluruh rambut atau cukup memendekkannya. Sementara perempuan tidak melakukan halq dan hanya menjalankan taqsir.

Halq atau Taqsir, Apa Bedanya?

Secara bahasa, halq bermakna mencukur rambut. Dalam pelaksanaan haji dan umrah, halq dilakukan dengan mencukur rambut kepala.

Sementara taqsir berarti memendekkan rambut.

Bagi jemaah laki-laki, kedua pilihan tersebut diperbolehkan. Namun, mencukur kepala dinilai lebih utama dibanding sekadar memendekkan rambut.

Sementara bagi perempuan, tahallul dilakukan dengan memotong sebagian rambut dan bukan mencukur kepala.

Dalam pelaksanaan umrah, halq atau taqsir dilakukan setelah jemaah menyelesaikan sa’i antara Safa dan Marwah.

Setelah tahapan tersebut, jemaah dapat keluar dari keadaan ihram.

Riwayat dalam Sahih Al-Bukhari juga menyebut Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat setelah tawaf dan sa’i untuk keluar dari ihram dengan mencukur atau memendekkan rambut.

Mengapa Halq Lebih Utama bagi Laki-laki?

Keutamaan mencukur kepala bagi laki-laki salah satunya tergambar dalam hadis Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda:

“Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur kepalanya.”

Para sahabat kemudian bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang-orang yang memendekkan rambutnya?”

Rasulullah kembali mendoakan mereka yang mencukur kepala. Setelah permintaan tersebut diulang beberapa kali, Rasulullah SAW kemudian turut mendoakan orang-orang yang memendekkan rambut.

See also  Saudi Perkuat Bimbingan Umrah untuk Jemaah Perempuan dengan Teknologi dan Pemandu Digital

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sahih Al-Bukhari.

Halq dan taqsir juga disebut dalam Al-Qur’an, Surah Al-Fath ayat 27, ketika menggambarkan orang-orang yang memasuki Masjidil Haram dengan kepala dicukur maupun rambut dipendekkan.

Hal ini menunjukkan bahwa kedua cara tersebut dikenal dalam pelaksanaan ibadah.

Meski demikian, doa Rasulullah SAW kepada orang-orang yang mencukur kepala menjadi salah satu dasar mengapa halq dinilai lebih utama bagi laki-laki.

Rasulullah Memulai dari Sisi Kanan

Praktik mencukur rambut juga terekam dalam riwayat mengenai pelaksanaan haji Rasulullah SAW.

Dalam riwayat Anas bin Malik RA disebutkan:

“Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu menuju jumrah dan melemparinya. Setelah itu beliau kembali ke tempat tinggalnya di Mina dan menyembelih hewan kurban. Kemudian beliau memanggil tukang cukur dan memberikan sisi kanan kepalanya untuk dicukur, kemudian sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagikan rambut tersebut kepada orang-orang.”

Riwayat tersebut terdapat dalam Sahih Muslim.

Dari praktik tersebut, memulai pencukuran dari bagian kanan kepala dipandang sebagai salah satu adab yang mengikuti tindakan Rasulullah SAW.

Laki-laki Tidak Harus Gundul

Meski halq memiliki keutamaan, jemaah laki-laki tidak selalu harus mencukur rambut sampai habis.

Taqsir tetap menjadi pilihan yang diperbolehkan.

Dengan kata lain, laki-laki dapat memendekkan rambutnya sebagai bagian dari tahallul setelah menyelesaikan rangkaian ibadah yang ditentukan.

Namun apabila memilih halq, pencukuran dilakukan secara merata dan tidak hanya pada sebagian tertentu.

Ketentuan tersebut juga berkaitan dengan larangan qaza’, yakni mencukur sebagian kepala tetapi membiarkan bagian lainnya.

Abdullah bin Umar RA meriwayatkan:

“Rasulullah SAW melarang qaza’, yaitu mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sahih Al-Bukhari.

See also  Kemenag Gandeng Asuransi Syariah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Khusus

Perempuan Cukup Potong Rambut

Ketentuan bagi perempuan berbeda.

Jemaah perempuan tidak melakukan halq atau mencukur seluruh kepala. Tahallul dilakukan dengan taqsir atau memotong sebagian rambut.

Dalam sebuah hadis dari Ali RA disebutkan:

“Rasulullah SAW melarang perempuan mencukur kepalanya.”

Hadis tersebut diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa’i.

Dalam umrah, perempuan melakukan taqsir setelah menyelesaikan sa’i.

Umumnya rambut dipotong sekitar sepanjang ujung jari. Meski demikian, ketentuan teknis mengenai jumlah dan panjang rambut yang harus dipotong dapat berbeda menurut mazhab yang dijadikan rujukan.

Karena itu, jemaah sebaiknya mengikuti bimbingan pembimbing ibadah serta pedoman fikih yang digunakan.

Kapan Halq dan Taqsir Dilakukan?

Waktu pelaksanaan halq atau taqsir bergantung pada jenis ibadah yang dijalankan.

Umrah

Halq atau taqsir dilakukan setelah jemaah menyelesaikan sa’i antara Safa dan Marwah. Setelah itu, jemaah bertahallul dan keluar dari keadaan ihram.

Haji Tamattu’

Dalam Haji Tamattu’, jemaah terlebih dahulu melaksanakan umrah sebelum pelaksanaan haji.

Setelah umrah, jemaah melakukan tahallul melalui halq atau taqsir bagi laki-laki, sementara perempuan melakukan taqsir.

Jemaah kemudian kembali berihram ketika memasuki rangkaian ibadah haji.

Haji Qiran

Dalam Haji Qiran, haji dan umrah dilakukan dalam satu niat.

Jemaah tetap berada dalam keadaan ihram hingga tiba waktu tahallul dalam rangkaian haji, sehingga halq atau taqsir tidak dilakukan setelah rangkaian umrah secara terpisah.

Haji Ifrad

Dalam Haji Ifrad, jemaah melaksanakan haji tanpa menggabungkannya dengan umrah.

Halq atau taqsir dilakukan ketika telah tiba tahapan tahallul dalam rangkaian ibadah haji.

Mazhab Berbeda soal Jumlah Rambut yang Dipotong

Jemaah juga perlu memahami bahwa terdapat perbedaan pandangan antarmazhab mengenai batas minimal rambut dalam taqsir.

Dalam mazhab Hanafi, batas minimal berkaitan dengan rambut pada sedikitnya seperempat bagian kepala. Sementara mencukur atau memendekkan seluruh rambut dinilai lebih utama.

See also  Kemenag Matangkan Program Ramah Lansia dan Mitigasi Risiko Haji 2024

Sementara dalam mazhab Syafi’i, memotong minimal tiga helai rambut dinilai telah memenuhi batas minimal.

Perbedaan tersebut membuat jemaah tidak cukup hanya mengikuti kebiasaan orang lain ketika melakukan tahallul.

Pedoman mazhab dan bimbingan ibadah yang digunakan perlu menjadi rujukan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan fikih.

Bukan Sekadar Potong Rambut

Halq dan taqsir pada akhirnya bukan sekadar aktivitas mencukur rambut sebagai tanda berakhirnya perjalanan haji atau umrah.

Keduanya menjadi bagian dari rangkaian ibadah yang berkaitan langsung dengan tahallul.

Bagi laki-laki, pilihan tersedia antara mencukur kepala dan memendekkan rambut, dengan halq dinilai lebih utama. Sementara perempuan cukup melakukan taqsir.

Memahami waktu dan tata caranya menjadi penting agar jemaah tidak keliru ketika keluar dari keadaan ihram.

Karena itu, halq dan taqsir perlu dipahami sebagai bagian dari tuntunan ibadah, bukan sekadar tradisi potong rambut setelah selesai haji atau umrah.

Tags: fiqih haji umrahHajihalqmanasik hajimanasik umrahtahallultaqsirUmrah
Previous Post

Jangan Diam Jika Layanan Haji Umrah Tak Sesuai, Saudi Siapkan Mekanisme Keluhan

Next Post

Ziarah ke Masjid Nabawi? Ini Fakta Area Makam Rasulullah yang Perlu Diketahui Jemaah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks