Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Waketum MUI Minta Bank Tak Asal Blokir Rekening Nasabah Tanpa Dasar Hukum

Abi Abdul Jabbar Sidik
26 August 2026 | 09:30
rubrik: News, Nusantara
Waketum MUI Minta Bank Tak Asal Blokir Rekening Nasabah Tanpa Dasar Hukum

Waketum MUI Buya Anwar Abbas mengingatkan perbankan agar tidak mudah melakukan pemblokiran rekening nasabah tanpa dasar hukum yang jelas karena dapat menggerus kepercayaan publik dan berisiko memicu rush. (Foto: Dok MUI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas meminta industri perbankan menjaga independensi dan tidak mudah terintervensi dalam kebijakan pemblokiran rekening nasabah.

Menurut Buya Anwar, pemblokiran rekening terhadap warga yang belum terbukti melakukan tindak pidana, termasuk aktivis yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum, harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa perbankan merupakan lembaga intermediasi yang mempertemukan pemilik dana dengan pihak yang membutuhkan pembiayaan. Karena itu, kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan bisnis perbankan.

“Baik dan buruknya citra serta reputasi sebuah bank sangat tergantung kepada sejauh mana pihak bank mampu menjaga kepercayaan nasabahnya,” tegas Buya Anwar Abbas kepada MUI Digital, Selasa (25/8/2026).

Pemblokiran Rekening Dinilai Bisa Gerus Kepercayaan

Buya Anwar menilai pemblokiran rekening secara sepihak tanpa dasar hukum pidana yang jelas berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.

Menurut dia, persoalan kepercayaan tersebut tidak hanya berdampak kepada hubungan antara bank dan nasabah, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap stabilitas sistem keuangan apabila terjadi secara luas.

“Langkah tersebut jelas sangat berbahaya. Kalau para nasabah merasa tidak aman dan menarik dananya secara masif, bank bisa mengalami kekeringan likuiditas dan memantik terjadinya rush. Jika itu terjadi, eksistensi bank terancam dan dampaknya amat buruk bagi perekonomian nasional,” tambahnya.

Karena itu, Buya Anwar meminta perbankan tetap profesional dalam menjalankan fungsinya dan tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah.

Jangan Jadikan Rekening sebagai Alat Bungkam Aspirasi

Selain persoalan perbankan, Buya Anwar menyoroti penggunaan instrumen finansial dalam menghadapi aktivitas masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Tokoh Muhammadiyah tersebut mengingatkan pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan pemblokiran rekening sebagai sarana untuk membatasi atau membungkam aspirasi publik.

See also  Pandangan Muhammadiyah Mengenai Pelaksanaan Idul Fitri di Tengah Pandemi

Menurutnya, menyampaikan pendapat di muka umum maupun berdemonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh hukum dan konstitusi.

Ia juga menilai pemblokiran dana secara sewenang-wenang dapat berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Sebab, rekening tidak hanya digunakan untuk menyimpan dana, tetapi juga menopang kebutuhan sehari-hari dan aktivitas ekonomi keluarga.

Buya Anwar mengatakan dampak pemblokiran rekening juga berpotensi merembet ke sektor ekonomi masyarakat.

Ia mencontohkan pelaku usaha kecil yang mengandalkan transaksi harian warga. Jika akses masyarakat terhadap dananya terganggu, aktivitas transaksi dapat ikut terdampak.

Karena itu, ia mengimbau pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri perbankan menjalankan kewenangan masing-masing secara etis dan proporsional.

Menurut Buya Anwar, langkah tersebut penting untuk menjaga dua hal sekaligus, yakni stabilitas ekonomi dan iklim demokrasi di Indonesia.

Tags: bank mandiriDemo JakartaMUIPemblokiran Rekening
Previous Post

Kemhan Bantah Ada Larangan Hijab bagi Kadet Perempuan Unhan, Aturan Seragam Akan Direvisi

Next Post

Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hukum Merayakannya, Tradisi yang Terus Hidup hingga Kini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks