MADANINEWS.ID, JAKARTA – Indonesia memiliki pasar perjalanan umrah yang sangat besar. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut sekitar 3 juta jemaah Indonesia berangkat umrah setiap tahun.
Dengan asumsi rata-rata biaya perjalanan mencapai Rp30 juta per jemaah, nilai transaksi yang berputar dari aktivitas umrah diperkirakan mencapai Rp90 triliun setiap tahun.
Angka tersebut disampaikan Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj.
Potensi Ekonomi Umrah Capai Rp90 Triliun
Perhitungan tersebut menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang terbentuk dari perjalanan umrah masyarakat Indonesia.
Dengan sekitar 3 juta jemaah dan rata-rata pengeluaran Rp30 juta per orang, nilai transaksi umrah secara sederhana mencapai Rp90 triliun dalam setahun.
Perputaran dana tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya perjalanan. Ekosistem umrah juga mencakup berbagai kebutuhan jemaah, mulai dari tiket penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, layanan visa, pembimbing ibadah hingga jasa penyelenggara perjalanan.
Besarnya potensi ekonomi itu sekaligus menunjukkan besarnya dana masyarakat yang dikelola dalam industri perjalanan ibadah.
Di balik besarnya potensi ekonomi tersebut, pemerintah menghadapi persoalan lain berupa laporan penipuan perjalanan umrah.
Dahnil menyebut laporan terkait dugaan penipuan jemaah terus diterima pemerintah. Kondisi ini menjadi perhatian Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), terutama karena jemaah umrah umumnya telah membayarkan biaya perjalanan sebelum keberangkatan.
Pemerintah melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap penyelenggara perjalanan yang bermasalah melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah.
Kasus Hanania Travel Jadi Perhatian
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penipuan dan penelantaran jemaah yang melibatkan Hanania Travel.
Kasus tersebut telah ditangani Polda Metro Jaya. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF) dan istrinya berinisial F.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pada sebuah penyelenggara perjalanan dapat berdampak langsung kepada jemaah yang telah membayar biaya perjalanan.
Karena itu, Kemenhaj mendorong penguatan pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap penyelenggara perjalanan yang melakukan pelanggaran.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan perjalanan ibadah untuk segera melapor kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah.
