MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendorong penanganan kasus dugaan penipuan dan penelantaran jemaah yang melibatkan Hanania Travel diperluas hingga penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dinilai penting agar aset pihak yang terlibat dapat disita dan digunakan untuk mengembalikan dana jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan percepatan proses hukum menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam menangani kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Dorongan tersebut tidak terlepas dari besarnya dana yang berputar dalam industri perjalanan umrah. Dahnil menyebut sekitar 3 juta jemaah Indonesia berangkat umrah setiap tahun.
“Umrah kita itu per tahun tiga juta (jemaah). Kalau tiga juta kali tiga puluh juta saja, berarti setiap tahun bisa ada sembilan puluh triliun uang umrah, dan ini setiap hari ratusan orang lapor ke kami terkait laporan penipuan jemaah umrah,” ujar Wamenhaj.
Kemenhaj Ingin Dana Jemaah Bisa Kembali
Dahnil mengatakan Kemenhaj melalui Tim Pengendalian serta Tim Bina Haji dan Umrah telah melakukan pendampingan dan penelusuran terhadap travel yang bermasalah.
Kasus Hanania Travel sendiri telah masuk ke ranah hukum dan ditangani kepolisian.
Menurut Dahnil, Kemenhaj tidak dapat mencampuri kewenangan kepolisian terkait proses penanganan hukum maupun status penahanan pihak yang terlibat.
“Tim kita melalui Tim Pengendalian dan Tim Bina Haji dan Umrah itu sudah melakukan pendampingan dan sekarang sudah masuk ke ranah hukum. Tentu semuanya adalah wewenang dari pihak kepolisian. Kami, Pak Menteri, saya, dan Tim Pengendalian pada prinsipnya tidak bersepakat terkait dengan tahanan rumah itu. Tapi kemudian ini kan domainnya pihak kepolisian, diskresi kepolisian yang kami tidak bisa ikut campur,” tegas Wamenhaj.
Meski demikian, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap bagaimana dana jemaah yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
TPPU Didorong untuk Telusuri Aset
Dahnil mengatakan salah satu langkah yang didorong Kemenhaj adalah penerapan pasal TPPU.
Menurut dia, mekanisme tersebut dapat membuka ruang penyitaan aset yang kemudian dapat digunakan untuk pengembalian dana jemaah.
“Tentu concern kami hari ini bagaimana proses hukum bisa lebih cepat, itu pertama. Kedua, bisa TPPU, karena konsen kita adalah bagaimana uang jemaah bisa kembali. Salah satu proses hukum yang bisa mengembalikan uang jemaah itu adalah TPPU, semua aset yang bersangkutan itu disita kemudian bisa digunakan untuk pengembalian,” jelasnya.
Dengan demikian, perhatian Kemenhaj tidak hanya diarahkan pada proses penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian yang dialami jemaah.
Izin Hanania Travel Bakal Dicabut
Selain mendorong proses pidana, Kemenhaj juga memastikan sanksi administratif terhadap penyelenggara perjalanan tersebut sedang diproses.
Dahnil menyebut izin operasional Hanania Travel akan dicabut.
“Kemenhaj sekarang sampai dengan detik ini tetap berkomunikasi dengan kepolisian supaya diakselerasi, terutama TPPU-nya. Kalau izin Hanania secara otomatis akan kita cabut, ini semua sedang diproses,” pungkas Wamenhaj.
Kemenhaj juga mengimbau anggota legislatif dan masyarakat yang menemukan korban dugaan penipuan perjalanan umrah di daerah masing-masing untuk segera menyampaikan dan merekonsiliasikan data laporan kepada Tim Pengendalian Haji dan Umrah.
Langkah tersebut diperlukan agar laporan korban dapat ditindaklanjuti dalam proses penanganan kasus lebih lanjut.
