Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mau Bersedekah tapi Bingung Harus ke Siapa Dulu?Ini Urutan Prioritasnya Menurut Islam

Abi Abdul Jabbar Sidik
18 August 2026 | 15:00
rubrik: Islamika, ZIS & Wakaf
Menjaga Keikhlasan Dalam Beramal

Siapa yang harus didahulukan saat bersedekah? Simak skala prioritas penerima sedekah dalam Islam, mulai dari tanggungan, kerabat hingga orang yang membutuhkan. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Sedekah tidak selalu berarti memberikan harta kepada orang yang jauh atau orang yang baru ditemui. Dalam ajaran Islam, orang-orang terdekat yang membutuhkan justru memiliki hak untuk diperhatikan terlebih dahulu.

Rasulullah SAW bahkan mengingatkan agar seseorang memulai pemberiannya dari orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan:

“Sedekah yang paling utama atau paling baik adalah sedekah yang diberikan ketika ia mampu. Dan tangan yang di atas adalah lebih baik daripada tangan yang di bawah. Dan dahulukanlah pemberian itu kepada orang yang menjadi tanggunganmu.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa sedekah memiliki skala prioritas. Namun, urutannya tidak selalu berupa daftar kaku yang berlaku sama untuk setiap situasi. Kondisi penerima, hubungan kekerabatan, serta tingkat kebutuhan juga perlu diperhatikan.

Lantas, siapa yang sebaiknya didahulukan ketika seorang Muslim ingin bersedekah?

1. Pastikan Kebutuhan Diri dan Tanggungan Terpenuhi

Sebelum memberikan harta kepada orang lain, seorang Muslim perlu memastikan kebutuhan pokok dirinya tidak terbengkalai.

Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan agar pemberian dimulai dari orang-orang yang menjadi tanggungan.

Artinya, seseorang tidak dianjurkan bersedekah dengan mengabaikan kewajiban menafkahi keluarga atau sampai membuat dirinya sendiri tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Sedekah merupakan amal kebajikan, tetapi kewajiban terhadap diri dan keluarga tetap harus ditunaikan.

2. Kerabat yang Membutuhkan Punya Keutamaan

Setelah kewajiban terhadap diri dan tanggungan terpenuhi, kerabat yang membutuhkan menjadi salah satu pihak yang sangat layak diprioritaskan.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 215:

“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menyebut orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan sebagai pihak yang dapat menjadi sasaran infak.

Dalam penjelasan ulama, sedekah kepada kerabat yang memang membutuhkan memiliki keutamaan karena menggabungkan pahala sedekah dengan menyambung silaturahmi. NU Online mengutip Imam Nawawi yang menyatakan bahwa sedekah kepada sanak famili lebih utama daripada kepada orang lain, dengan catatan kerabat tersebut memang termasuk pihak yang berhak menerima.

See also  Memperbanyak Dzikir di Bulan Dzulhijjah

Karena itu, orang tua, saudara, atau kerabat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak seharusnya diabaikan ketika seseorang ingin menyalurkan sedekah.

3. Anak Yatim dan Orang Miskin

Anak yatim dan orang miskin juga termasuk kelompok yang secara jelas disebut dalam Al-Qur’an sebagai pihak yang perlu mendapat perhatian.

Kebutuhan mereka dapat berbeda-beda. Karena itu, seseorang dapat mempertimbangkan siapa yang kondisinya lebih mendesak untuk dibantu.

Jika terdapat kerabat yang fakir atau miskin, memberikan sedekah kepada mereka dapat menjadi pilihan yang memiliki keutamaan tersendiri. Namun, apabila ada orang lain yang menghadapi kebutuhan yang jauh lebih mendesak, kondisi tersebut juga patut menjadi pertimbangan.

Dengan kata lain, tingkat kebutuhan penerima merupakan faktor penting dalam menentukan prioritas sedekah.

4. Tetangga yang Sedang Kesulitan

Islam juga memberikan perhatian besar kepada tetangga.

Jika seseorang mengetahui tetangganya mengalami kesulitan dan dirinya memiliki kemampuan untuk membantu, memberikan sedekah kepada tetangga tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial yang baik.

Terlebih jika tetangga tersebut berada dalam kondisi kekurangan dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Karena itu, sedekah tidak harus selalu diarahkan kepada orang yang jauh. Lingkungan terdekat justru dapat menjadi tempat pertama untuk melihat siapa yang membutuhkan pertolongan.

5. Orang yang Sedang Terlilit Utang atau Kehabisan Bekal

Orang yang terlilit utang karena kebutuhan yang dibenarkan dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan juga termasuk kelompok yang mendapat perhatian dalam ajaran Islam.

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT menyebut ibnu sabil, yakni orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai salah satu pihak yang dapat menerima infak.

Demikian pula orang yang terlilit utang atau gharim termasuk golongan yang dikenal dalam pembahasan penerima zakat.

Kondisi darurat seperti kehilangan bekal di perjalanan atau kesulitan membayar utang dapat menjadi alasan kuat bagi seseorang untuk segera memberikan bantuan.

See also  Bersedekah pada Kerabat Lebih Utama Dibanding Orang Lain

6. Kepentingan Kebaikan dan Dakwah

Sedekah juga dapat diarahkan untuk berbagai kepentingan kebaikan dan kemaslahatan umat.

Dalam bahan yang menjadi dasar tulisan ini, kelompok fi sabilillah antara lain disebut mencakup penuntut ilmu, dai, santri, dan pihak yang berjuang untuk kepentingan agama dan umat.

Namun, pengertian fi sabilillah memiliki pembahasan fikih yang luas dan tidak selalu identik dengan satu bentuk kegiatan tertentu.

Karena itu, untuk sedekah sunnah, seseorang dapat menyalurkan hartanya kepada berbagai kegiatan kebaikan selama sesuai dengan ketentuan syariat.

Jadi, Apakah Ada Urutan yang Mutlak?

Tidak tepat jika prioritas sedekah dipahami sebagai daftar yang selalu kaku: diri sendiri, keluarga, anak yatim, tetangga, fi sabilillah, lalu ibnu sabil.

Dalil-dalil yang ada menunjukkan adanya prinsip prioritas, tetapi penerapannya tetap mempertimbangkan keadaan.

Yang paling utama adalah tidak mengabaikan kewajiban nafkah, kemudian memperhatikan kerabat yang membutuhkan, sekaligus melihat tingkat kebutuhan orang yang hendak dibantu.

Imam Nawawi, sebagaimana dikutip NU Online, menjelaskan bahwa kerabat lebih utama untuk diberi sedekah apabila mereka memang memenuhi kondisi sebagai pihak yang membutuhkan.

Jadi, apabila seorang saudara sedang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sementara kita memiliki kemampuan, membantu saudara tersebut dapat lebih utama daripada memberikan jumlah yang sama kepada orang yang kebutuhannya tidak mendesak.

Kapan Sedekah Disebut Lebih Utama?

Selain memperhatikan siapa penerimanya, Islam juga mengajarkan bahwa kapan dan bagaimana sedekah diberikandapat memengaruhi keutamaannya.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sedekah yang paling utama adalah ketika engkau bersedekah dalam keadaan sehat dan masih mencintai harta.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan keutamaan bersedekah ketika seseorang masih sehat dan memiliki kecintaan terhadap hartanya, bukan baru memberikan seluruh hartanya ketika ajal telah dekat.

Dengan demikian, jangan menunggu kaya untuk bersedekah. Kemampuan yang dimiliki, meskipun terbatas, tetap dapat menjadi jalan untuk berbuat baik.

Sedekah Diam-Diam Lebih Menjaga Keikhlasan

Cara memberikan sedekah juga penting.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 271:

“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.”

Ayat tersebut menunjukkan bahwa menampakkan sedekah tidak selalu tercela, tetapi menyembunyikannya kepada orang fakir disebut lebih baik dalam konteks ayat tersebut.

See also  Ditdaya Zakat Wakaf Gelar Muzakarah Wakaf Nasional

Sikap ini juga dapat membantu seseorang menjaga keikhlasan dan menjauhkan amal dari keinginan mendapatkan pujian.

Sedekah dari Harta yang Dicintai

Allah SWT juga mengingatkan bahwa salah satu bentuk kebaikan adalah menginfakkan harta yang dicintai.

Dalam Surah Ali Imran ayat 92, Allah SWT berfirman:

“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa nilai sedekah bukan hanya diukur dari nominalnya. Kerelaan melepaskan sesuatu yang dicintai juga menjadi bagian dari nilai pengorbanan dalam sedekah.

Sedekah Jariyah, Pahalanya Terus Mengalir

Ada pula bentuk sedekah yang manfaatnya dapat berlangsung lebih lama, yakni sedekah jariyah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Sedekah jariyah dapat berupa wakaf tanah untuk kepentingan umum, pembangunan masjid, penyediaan sumber air, penyebaran ilmu yang bermanfaat, penulisan buku, hingga berbagai fasilitas yang terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pada akhirnya, sedekah bukan sekadar persoalan berapa banyak harta yang dikeluarkan, tetapi juga kepada siapa diberikan, seberapa besar kebutuhan penerima, bagaimana cara memberikannya, dan apakah dilakukan dengan ikhlas.

Karena itu, sebelum bersedekah, lihatlah lebih dekat. Bisa jadi orang yang paling membutuhkan uluran tangan justru berada di sekitar kita.

Catatan editorial: Istilah “urutan penerima sedekah” dalam artikel ini diposisikan sebagai skala prioritas, bukan urutan hukum yang mutlak untuk semua kondisi. Selain itu, sedekah sunnah berbeda dengan zakat yang memiliki ketentuan khusus mengenai golongan penerimanya. Pembahasan fi sabilillah juga memiliki perincian fikih yang lebih luas sehingga tidak sebaiknya dipersempit hanya pada profesi atau kelompok tertentu.

Tags: amal salehfikihHukum islaminfakIslamkeutamaan sedekahpenerima sedekahsedekah
Previous Post

5 Negara dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Dunia, Indonesia Masih Teratas?

Next Post

Dalih “Cuma Bercanda” Saat Hina Agama, Ini Peringatan Al Quran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks