IBADAH.ID, Jakarta – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar Sarasehan Muzakarah Wakaf Nasional di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Acara yang digelar dari tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus 2018 itu dibuka oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin menyampaikan bahwa acara ini merupakan kerjasama Ditjen Bimas Islam dan Badan Wakaf Indonesia.
Dirjen menambahkan, acara ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Agama pada bulan Maret lalu, agar Bimas Islam menfasilitasi kegiatan Muzakarah Wakaf. “Acara ini penting, karena merupakan penjabaran dari tugas dan fungsi Kementerian Agama sebagai regulator, dinamisator, katalisator, dan fasilitator pengembangan perwakafan di tanah air,” ungkap Dirjen, Senin (30/02).
Menyangkut substansi yang belum terakomodir di dalam regulasi, Dirjen berpesan agar dilakukan kajian dan diskusi mendalam sejalan dengan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan pemerintah sebagai pemegang otoritas kebijakan makro tentang perwakafan. “Kementerian Agama mengapresiasi gagasan, terobosan, dan program kerja BWI dengan tujuan untuk penguatan perwakafan,” lanjut Dirjen.
“Substansi baru yang diatur dengan PP No. 25 Tahun 2018 ialah mandat pemberian izin pertukaran harta benda wakaf dibawah 5.000 m2 untuk pembangunan sesuai Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR), yang semula oleh Menteri Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam rangka perlindungan harta benda wakaf dan penyederhanaan proses administrasi sejalan dengan perundang-undangan yang mengatur pengadaan tanah bagi kepentingan umum,” urai Dirjen.
Salah satu tujuan dari Muzakarah Wakaf ini, menurut Dirjen, adalah untuk mensosialisasikan perubahan regulasi kepada jajaran BWI pusat dan stakeholder perwakafan.
Dalam acara yang bertajuk “Penguatan Perwakafan untuk Kesejahteraan dan Kemartabatan Umat” itu, tampak hadir Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh, Ketua Badan Pertimbangan BWI Slamet Riyanto, para pejabat di lingkungan Ditjen Bimas Islam, serta 70 orang perwakilan BWI pusat dan daerah, lembaga wakaf, Bank Indonesia, serta para Nazhir wakaf.
