MADANINEWS.ID, BANJARBARU – Lebih dari 30 asrama haji yang tersebar di berbagai daerah Indonesia mulai diarahkan untuk memiliki fungsi lebih luas. Kementerian Haji dan Umrah menyiapkan konsep pemanfaatan asrama haji sebagai pusat layanan atau service hub bagi jemaah umrah di luar musim haji.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan aset negara yang selama ini banyak digunakan pada periode penyelenggaraan ibadah haji. Selain menunjang pelayanan jemaah, pemanfaatan sepanjang tahun juga diharapkan dapat membuat fasilitas tersebut lebih produktif.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, tantangan pengelolaan asrama haji bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi memastikan fasilitas yang telah menggunakan anggaran negara dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Asrama haji seharusnya tidak hanya menjadi pusat pengeluaran anggaran pemerintah, tetapi perlu berkembang menjadi sumber penerimaan negara melalui pengelolaan fasilitas yang optimal,” ujar Gus Irfan seusai meresmikan gedung baru Asrama Haji Kelas I Embarkasi Banjarmasin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (10/7/2026).
Layanan Umrah Bisa Terintegrasi di Asrama Haji
Konsep service hub memungkinkan berbagai fasilitas yang selama ini digunakan dalam penyelenggaraan haji dimanfaatkan pula untuk kebutuhan jemaah umrah.
Asrama haji dapat menjadi titik pelayanan sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi. Sejumlah layanan yang dapat ditempatkan di fasilitas tersebut antara lain manasik, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan, pengecekan visa dan tiket, penanganan bagasi, serta penyampaian informasi mengenai perlindungan jemaah selama berada di Arab Saudi.
Gagasan itu dinilai relevan dengan besarnya aktivitas perjalanan umrah dari Indonesia. Menjelang penghentian sementara penerbangan umrah sebelum musim haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah mencatat sedikitnya 43.363 jemaah direncanakan berangkat hingga 18 April 2026 melalui 439 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun, pemanfaatan asrama haji sebagai pusat layanan umrah tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan dan kamar. Pemerintah juga perlu menyiapkan standar pelayanan, pola kerja sama dengan PPIU, sistem reservasi dan tarif, perlindungan data jemaah, serta mekanisme pengawasan.
Pelaksanaannya juga membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah, otoritas bandara, maskapai, imigrasi, karantina kesehatan, perbankan syariah, dan perusahaan transportasi menjadi bagian yang perlu terhubung dalam ekosistem pelayanan tersebut.
Lebih dari 30 Asrama Haji Bisa Dioptimalkan
Saat ini Indonesia memiliki lebih dari 30 asrama haji dengan kapasitas dan kondisi yang berbeda-beda. Sekitar 16 fasilitas di antaranya berfungsi sebagai embarkasi pemberangkatan jemaah. Sementara lainnya digunakan sebagai embarkasi antara, asrama transit, maupun fasilitas pendukung.
Gus Irfan menekankan bahwa optimalisasi fasilitas yang sudah tersedia bukan pekerjaan sederhana.
“Membangun itu bukan hal yang mudah, tetapi merawat dan memaksimalkan penggunaannya jauh lebih sulit,” kata Gus Irfan.
Karena itu, pemerintah tidak hanya melihat asrama haji sebagai fasilitas yang digunakan ketika musim haji tiba. Pemanfaatan di luar musim haji dapat diperluas, termasuk untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan jemaah umrah.
Kamar, aula, ruang pertemuan, serta fasilitas manasik dapat digunakan untuk berbagai aktivitas sepanjang tahun. Pengelolaan tersebut juga berpotensi memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pada saat yang sama, aktivitas yang berlangsung sepanjang tahun berpotensi melibatkan pelaku usaha dan masyarakat di sekitar asrama. Penyedia makanan, transportasi, laundry, UMKM, tenaga kebersihan, keamanan, hingga pemandu manasik dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi yang muncul dari optimalisasi fasilitas tersebut.
Model Yogyakarta Jadi Alternatif
Optimalisasi fasilitas haji tidak selalu harus dilakukan melalui pembangunan asrama baru. Pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan pola lain sesuai kondisi masing-masing daerah.
Gus Irfan menyebut model yang diterapkan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada musim haji 2026 sebagai salah satu alternatif. Daerah tersebut belum memiliki asrama haji permanen di sekitar Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Sebagai gantinya, hotel digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus pusat pelayanan jemaah. Pemeriksaan jemaah, penanganan barang bawaan, hingga proses check-in dilakukan di hotel sehari sebelum keberangkatan.
Pada musim haji 2026, Embarkasi YIA melayani 26 kloter dengan sekitar 9.111 jemaah asal DIY dan sejumlah wilayah eks Karesidenan Kedu, Jawa Tengah.
“Pola tersebut dapat menjadi alternatif bagi daerah lain yang memenuhi persyaratan, terutama dari sisi kelayakan bandara dan jumlah jamaah haji,” ujar Gus Irfan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Pilihannya dapat berupa pembangunan fasilitas, revitalisasi aset yang sudah ada, penyewaan fasilitas, maupun kemitraan.
Fungsi Pelayanan Jemaah Tetap Jadi Prioritas
Meski didorong menjadi aset yang lebih produktif, asrama haji tetap memiliki fungsi utama sebagai infrastruktur pelayanan publik.
Ketika musim haji berlangsung, fasilitas tersebut tetap diprioritaskan untuk kebutuhan persiapan, pemberangkatan, dan pemulangan jemaah. Pemanfaatan komersial maupun kegiatan lainnya tidak boleh menggeser fungsi utama tersebut.
Di luar musim haji, pengelola dapat mengoptimalkan ruang dan fasilitas yang tersedia untuk kegiatan lain, termasuk pelayanan jemaah umrah. Dengan demikian, fasilitas negara tidak hanya aktif dalam periode tertentu, tetapi dapat memberikan manfaat sepanjang tahun.
Kementerian Haji dan Umrah masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk memastikan konsep tersebut dapat diterapkan secara efektif. Standar pelayanan, sistem pengawasan, target pemanfaatan, serta indikator manfaat ekonomi dan sosial perlu disiapkan agar optimalisasi asrama haji tidak berhenti pada pemanfaatan fisik semata.
Dengan konsep service hub, asrama haji diarahkan tidak hanya menjadi tempat singgah jemaah ketika musim haji. Fasilitas tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem pelayanan haji dan umrah sekaligus tetap memberikan manfaat sebagai aset negara.
