Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Laki-laki Pakai Baju Perempuan Saat Lomba Agustusan, Bolehkah? Ini Kata MUI

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 August 2026 | 12:00
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Laki-laki Pakai Baju Perempuan Saat Lomba Agustusan, Bolehkah? Ini Kata MUI

Ilustrasi lomba 17 Agustus di lingkungan masyarakat. MUI mengingatkan panitia agar konsep perlombaan tidak memasukkan penggunaan busana lawan jenis yang secara khusus menjadi pakaian perempuan atau laki-laki. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Perayaan HUT Kemerdekaan RI identik dengan berbagai perlombaan dan karnaval. Namun, di balik kemeriahan kegiatan 17 Agustus, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan batasan pakaian yang dikenakan peserta, terutama ketika perlombaan mengharuskan laki-laki mengenakan busana yang secara khusus dikenal sebagai pakaian perempuan.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyebut penggunaan busana lawan jenis sebagai bentuk tasyabbuh, yakni tindakan menyerupai lawan jenis. Menurutnya, praktik tersebut memiliki hukum yang jelas dalam perspektif Islam.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ungkap KH Muiz Ali dilansir MUI Digital, Kamis (13/8).

Bukan Sekadar Model atau Warna Pakaian

Penjelasan MUI tersebut tidak serta-merta berarti setiap pakaian yang memiliki warna atau model tertentu otomatis masuk dalam kategori menyerupai lawan jenis.

KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, persoalannya terletak pada busana yang memang secara khusus dikenal dan menjadi ciri pakaian lawan jenis dalam kebiasaan masyarakat.

Dengan demikian, ukuran yang menjadi perhatian bukan semata-mata warna pakaian, melainkan apakah pakaian tersebut secara khusus identik dengan busana yang biasa dikenakan oleh lawan jenis.

Atas dasar itu, laki-laki yang mengenakan pakaian yang secara khusus dikenal sebagai busana perempuan dalam perlombaan ataupun karnaval tetap menjadi perhatian dari sisi hukum syariat.

Ketentuan tersebut, menurut MUI, berlaku baik ketika kegiatan berlangsung di ruang publik maupun ruang privat.

MUI Sandarkan pada Hadis Nabi

MUI mendasarkan pandangan tersebut pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

See also  Kurban dan Hikmah Pensyariatannya kepada Umat Islam

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata KH Muiz Ali.

MUI juga mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Berdasarkan hadis tersebut, MUI menilai penggunaan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana lawan jenis tidak diperbolehkan.

Lalu, Bagaimana Jika Dipakai untuk Lomba 17 Agustus?

MUI tidak melarang masyarakat menggelar perlombaan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI. Yang menjadi perhatian adalah konsep perlombaan yang digunakan.

Panitia tetap dapat membuat kegiatan yang meriah melalui permainan tradisional, olahraga, ketangkasan, maupun perlombaan kreatif lainnya. Namun, penggunaan busana lawan jenis sebaiknya tidak dijadikan bagian dari konsep perlombaan.

Artinya, lomba Agustusan tetap dapat berlangsung tanpa harus menghadirkan tantangan yang mengharuskan peserta laki-laki memakai pakaian yang secara khusus merupakan busana perempuan, ataupun sebaliknya.

Panitia dapat mengubah konsep tersebut menjadi kegiatan yang tetap menghibur sekaligus memperhatikan ketentuan agama.

Selain persoalan pakaian, MUI sebelumnya juga mengingatkan penyelenggara lomba 17 Agustus mengenai potensi unsur perjudian atau qimar dalam mekanisme pemberian hadiah.

Perhatian tersebut terutama berkaitan dengan penggunaan uang pendaftaran peserta yang kemudian dikumpulkan untuk dijadikan hadiah bagi pemenang.

Dengan demikian, menurut MUI, kemeriahan perlombaan kemerdekaan tidak hanya perlu dilihat dari sisi keseruan kegiatan, tetapi juga dari mekanisme penyelenggaraannya agar tidak memasukkan unsur yang dilarang agama.

Tetap Meriah Tanpa Melanggar Syariat

Perayaan kemerdekaan pada akhirnya tetap dapat menjadi ruang untuk mempererat hubungan sosial dan membangun kebersamaan masyarakat.

Karena itu, masyarakat dapat memilih berbagai kegiatan yang kreatif dan menyenangkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan ketentuan agama.

See also  MUI Sambut Positif Kementerian Haji, Siap Dukung Lewat Fatwa

Untuk kegiatan karnaval, MUI juga mengingatkan penyelenggara agar memperhatikan ketertiban umum dan memastikan pelaksanaannya tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Dengan begitu, perlombaan dan berbagai kegiatan 17 Agustus tetap dapat berlangsung meriah. Panitia hanya perlu memastikan konsep yang dipilih tidak menjadikan praktik yang dinilai bertentangan dengan syariat sebagai bagian dari hiburan.

 

 

Tags: agustusanDakwah IslamfiqihHukum islamHUT Kemenrdekaanhut riIslamlomba 17 agustuslomba agustusanMUIsyariat islam
Previous Post

UMKM Mau Urus Sertifikat Halal hingga BPOM? Kini Semuanya Bisa Lewat Satu Aplikasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks