Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

DPR Tegaskan UU PIHU Tak Akan Jerat Jemaah Umrah Mandiri, yang Dibidik PPIU Ilegal

Abi Abdul Jabbar Sidik
30 July 2026 | 10:00
rubrik: Haji & Umrah
DPR Tegaskan UU PIHU Tak Akan Jerat Jemaah Umrah Mandiri, yang Dibidik PPIU Ilegal

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. (foto: Dok Mahkamah Konstitusi)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Keberadaan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) kembali menjadi sorotan setelah muncul kekhawatiran dapat menjerat pelaku Umrah Mandiri. Namun, DPR RI menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi jemaah yang berangkat secara mandiri bersama keluarga atau kerabat.

Penegasan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/7/2026). Menurutnya, Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU justru disusun untuk menindak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ilegal yang menjalankan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Bukan untuk Menjerat Umrah Mandiri

Abdullah menjelaskan lahirnya ketentuan tersebut tidak bisa dipisahkan dari perkembangan layanan umrah, termasuk semakin terbukanya akses Umrah Mandiri melalui kebijakan digitalisasi Arab Saudi dalam program Vision 2030, seperti aplikasi Nusuk, visa turis, dan visa transit.

Meski demikian, ia menegaskan frasa “bertindak sebagai PPIU” dalam Pasal 115 memiliki makna yang spesifik, yakni menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah secara profesional dan komersial tanpa memiliki izin usaha.

“Frasa ‘mengumpulkan dan atau memberangkatkan’ dalam norma a quo ditempatkan dalam konteks kegiatan yang bersifat komersial dan terorganisir sebagaimana lazim dilakukan oleh PPIU dan bukan tindakan koordinatif non-komersial dalam perjalanan umrah.”

Menurut Abdullah, hak menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah hanya dimiliki badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang telah mengantongi izin berusaha dari pemerintah.

Karena itu, larangan dalam Pasal 115 ditujukan kepada pihak yang menjalankan fungsi penyelenggara perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi, bukan kepada masyarakat yang sekadar membantu keberangkatan keluarga atau teman.

Koordinasi Keluarga Tak Bisa Disamakan dengan Travel Umrah

Abdullah menegaskan unsur “tanpa hak” dan “bertindak sebagai PPIU” merupakan unsur kumulatif yang harus dibuktikan dalam proses pidana.

See also  Itjen Kemenag Pastikan Proses Pengadaan Layanan Haji Sesuai Regulasi

Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta menerapkan pasal tersebut hanya karena seseorang mengoordinasikan keberangkatan rombongan umrah.

Menurutnya, aktivitas seperti mengajak anggota keluarga, membantu mengurus visa keluarga, atau membuat grup WhatsApp untuk perjalanan umrah tidak dapat disamakan dengan kegiatan PPIU ilegal.

“Parameter pembedanya adalah ketiadaan motif komersial sebagai badan usaha berbadan hukum dalam mengumpulkan laba dan ketiadaan peran sebagai entitas biro perjalanan wisata yang menyediakan paket layanan menyeluruh kepada publik secara luas.”

Sanksi Pidana Ditujukan bagi Pelaku Usaha Ilegal

Abdullah juga menjelaskan sanksi administratif tidak akan efektif diterapkan kepada pihak yang sejak awal menjalankan usaha tanpa izin.

Karena itu, UU PIHU mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan umrah secara ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 122.

“Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan tersebut justru merupakan perwujudan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi.”

Hakim MK Minta Makna ‘Bertindak sebagai PPIU’ Diperjelas

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai makna frasa “bertindak sebagai PPIU” yang menjadi unsur utama dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU.

“Ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan Presiden, yang namanya bertindak sebagai PPIU itu yang seperti apa sih.”

Menurut Arsul, penjelasan tersebut penting untuk menjawab kekhawatiran pemohon yang menilai koordinasi Umrah Mandiri bersama keluarga atau teman dapat dipersepsikan sebagai penyelenggaraan perjalanan umrah tanpa izin.

“Permohonan ini berangkat dari kekhawatiran Pemohon yang takut nanti akan mengatur di antara keluarga atau teman-teman Umrah Mandiri kemudian ada yang melaporkan ke polisi seolah-olah bertindak sebagai PPIU.”

Uji Materi Berawal dari Kekhawatiran Pelaku Umrah Mandiri

Perkara tersebut bermula dari permohonan uji materi Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU yang diajukan dosen Fakultas Hukum, Febriansyah Ramadhan.

See also  Jangan Mudah Tergiur Promosi, Kemenhaj Minta Calon Jemaah Cek Legalitas Travel Umrah di Aplikasi Satu Haji

Pemohon menilai pengakuan terhadap Umrah Mandiri belum selaras dengan ketentuan pidana yang masih berpotensi menjerat pihak yang dianggap bertindak sebagai PPIU ilegal.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags: Mahkamah Konstitusippiutravel umrahumrah mandiriuu pihu
Previous Post

Pakistan Bikin Tabungan Haji Syariah, Bayar DP 10 Persen Langsung Amankan Kuota!

Next Post

Saat Krisis Datang, Bank Syariah Justru Lebih Kuat! Ini Penjelasan Pakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks