MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 tak hanya memunculkan perdebatan soal besaran biaya yang harus dibayar calon jamaah. Di balik usulan pemerintah, sejumlah kalangan mendorong agar pembahasan juga diarahkan pada reformasi sistem pembiayaan haji agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan tetap selaras dengan prinsip syariah.
Pengamat ekonomi syariah sekaligus Ketua STES Bhakti Nugraha, Ketua Umum DPP Ikatan Pembimbing Haji dan Umrah Indonesia (DPP-IPHUIN), dan Ketua Umum Ikatan Dosen Ekonomi Syariah Indonesia FKN-IDESy Indonesia, Ade Marpudin, menilai momentum pembahasan BPIH 2027 perlu dimanfaatkan untuk mengevaluasi arah pembiayaan haji nasional, terutama terkait semakin besarnya porsi nilai manfaat dalam menutup biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam artikel opini berjudul Reformasi Pembiayaan Haji 2027: Meneguhkan Istitha’ah, Menjaga Amanah Dana Umatyang dikutip dari Republika, Rabu (29/7), Ade menjelaskan pemerintah mengusulkan BPIH 2027 sekitar Rp107 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp42,94 juta dibayarkan langsung oleh calon jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan sekitar Rp64,40 juta berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Artinya, lebih dari separuh biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh hasil investasi dana haji.”
Menurutnya, skema tersebut memang mampu meringankan biaya yang harus dibayar jamaah. Namun, penggunaan nilai manfaat dalam porsi yang semakin besar memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
“Apakah penggunaan nilai manfaat dalam proporsi yang semakin besar masih mencerminkan prinsip istitha’ah (kemampuan) yang menjadi syarat wajib ibadah haji? Apakah pola subsidi seperti ini dapat dipertahankan dalam jangka panjang? Dan apakah penggunaan dana tersebut telah sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan bagi jutaan calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu?”
Istitha’ah Dinilai Tak Bisa Dilepaskan dari Kemampuan Finansial
Ade menilai konsep pembiayaan haji harus tetap berpijak pada prinsip istitha’ah maliyyah atau kemampuan finansial yang menjadi syarat wajib berhaji dalam syariat Islam.
Ia mengutip Surah Ali Imran ayat 97 yang menegaskan kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan. Dalam kajian fikih, lanjutnya, para ulama juga menempatkan kemampuan finansial sebagai syarat utama seseorang diwajibkan berhaji.
“Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa seseorang baru diwajibkan berhaji apabila memiliki bekal yang cukup bagi dirinya dan keluarga yang ditinggalkan.”
Ade juga mengutip pandangan Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni.
“Artinya, ibadah haji sejak awal memang dirancang sebagai ibadah bagi mereka yang benar-benar telah memiliki kemampuan ekonomi.”
Karena itu, menurutnya, meningkatnya porsi nilai manfaat dalam pembiayaan haji membuka ruang diskusi mengenai apakah konsep kemampuan finansial masih terpenuhi secara utuh.
“Di sinilah muncul ruang diskusi. Ketika sebagian besar biaya perjalanan harus ditopang oleh hasil investasi dana kolektif, muncul pertanyaan apakah konsep kemampuan finansial tersebut masih terpenuhi secara utuh ataukah telah bergeser menjadi sistem subsidi bersama.”
Kemampuan Jamaah Dinilai Tak Cukup Diukur dari Setoran Awal
Ade juga mengutip pandangan ulama kontemporer Wahbah az-Zuhaili yang menegaskan kemampuan berhaji harus berasal dari harta yang halal, dimiliki secara sah, serta tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Karena itu, menurutnya, pembahasan pembiayaan haji tidak cukup hanya melihat kemampuan calon jamaah membayar setoran awal.
“Yang lebih penting adalah memastikan biaya yang digunakan benar-benar mencerminkan kemampuan finansial jamaah tanpa menciptakan ketergantungan terhadap mekanisme subsidi yang terus meningkat.”
Meski demikian, Ade menegaskan pandangannya bukan untuk menolak penggunaan nilai manfaat dalam pembiayaan haji.
“Hal ini bukan berarti menolak konsep nilai manfaat, melainkan menempatkannya secara proporsional agar tetap sejalan dengan makna istitha’ah sebagaimana diajarkan dalam fikih.”
Nilai Manfaat Disebut Sudah Dirasakan Jamaah
Dalam tulisannya, Ade menjelaskan hasil pengelolaan dana haji saat ini telah dimanfaatkan melalui tiga mekanisme utama.
Pertama, digunakan sebagai subsidi biaya penyelenggaraan haji agar Bipih yang dibayarkan jamaah tetap terjangkau. Kedua, disalurkan melalui rekening virtual berupa penambahan saldo milik calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Ketiga, diberikan dalam bentuk living cost sebagai uang saku jamaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Melalui ketiga skema tersebut, nilai manfaat dana haji tidak hanya menjaga keterjangkauan biaya haji, tetapi juga memberikan manfaat langsung kepada jamaah secara adil, transparan, dan berkelanjutan.”
Dana Haji Merupakan Amanah Jutaan Calon Jamaah
Ade mengingatkan pengelolaan nilai manfaat tidak dapat dipisahkan dari besarnya dana haji yang saat ini dikelola BPKH.
Menurutnya, jumlah daftar tunggu haji Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 5,6 juta hingga 5,8 juta orang dengan masa tunggu rata-rata sekitar 26 tahun. Dana setoran awal para calon jamaah tersebut telah berkembang menjadi dana kelolaan lebih dari Rp180 triliun yang diinvestasikan melalui berbagai instrumen keuangan syariah.
Ia menegaskan pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Namun, menurutnya, pembahasan saat ini seharusnya lebih diarahkan pada pemanfaatan hasil investasinya.
“Permasalahan yang perlu dikaji bukanlah legalitas pengelolaannya, melainkan arah pemanfaatan nilai manfaat. Apakah hasil investasi lebih tepat digunakan sebagai subsidi biaya keberangkatan setiap tahun, atau justru menjadi modal investasi jangka panjang yang menghasilkan manfaat lebih besar bagi seluruh calon jamaah?”
Ketergantungan Nilai Manfaat Perlu Diantisipasi
Ade juga menyoroti perubahan komposisi pembiayaan haji dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data yang dikutipnya, usulan BPIH 2027 mencapai Rp107,34 juta dengan Bipih Rp42,94 juta dan nilai manfaat Rp64,40 juta. Angka tersebut menunjukkan porsi nilai manfaat kembali meningkat dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
Menurutnya, tren tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat menimbulkan ketergantungan terhadap hasil investasi dana haji.
“Fenomena tersebut perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan ketergantungan fiskal dalam sistem pembiayaan haji. Apabila setiap tahun biaya riil terus naik sementara kemampuan bayar jamaah tidak meningkat secara proporsional, maka kebutuhan subsidi akan semakin besar.”
Ia mengingatkan hasil investasi dana haji bersifat fluktuatif sehingga tidak selalu meningkat setiap tahun.
“Apabila suatu saat hasil investasi mengalami penurunan, maka keseimbangan sistem pembiayaan haji dapat terganggu. Dalam perspektif ekonomi syariah, kondisi seperti ini kurang ideal karena pembiayaan ibadah menjadi sangat bergantung pada hasil investasi yang bersifat fluktuatif.”
Ade menilai pembahasan BPIH 2027 seharusnya tidak hanya berfokus pada besaran biaya yang dibayarkan jamaah, tetapi juga menjadi momentum mengevaluasi sistem pembiayaan haji nasional agar tetap menjaga prinsip istitha’ah, keadilan, dan keberlanjutan pengelolaan dana umat.
