Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik dalam Peradilan

Abi Abdul Jabbar Sidik
27 July 2026 | 09:00
rubrik: News, Nusantara
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik dalam Peradilan

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Muchtar (kedua dari kanan) menerima cenderamata dari Waketum MUI Buya Anwar Abbas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) ke-8 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026). Foto: MUI Digital

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penguatan independensi lembaga peradilan menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Zainal Arifin Muchtar, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang menyatakan intervensi politik terhadap proses peradilan sebagai perbuatan haram.

Usulan tersebut disampaikan Prof Zainal Arifin Muchtar, yang akrab disapa Uceng, saat menjadi pembicara dalam KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).

“Saya meminta MUI segera mengeluarkan fatwa haram untuk intervensi politik dalam perkara peradilan. Saya berharap betul kepada para ulama dan kiai mau meneriakkan fatwa tersebut kepada para penguasa,” kata Uceng di hadapan para peserta kongres.

Soroti Intervensi Politik terhadap Hakim

Menurut Uceng, fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi pesan moral bagi pemerintah maupun para pemegang kekuasaan agar menghormati independensi lembaga peradilan dan membangun etika konstitusi.

Ia menilai campur tangan politik terhadap proses hukum, khususnya yang memengaruhi kebebasan hakim dalam memutus perkara, merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian.

Uceng juga menyoroti kondisi peradilan yang dinilainya belum menunjukkan perbaikan signifikan meskipun kesejahteraan hakim telah ditingkatkan melalui kenaikan gaji dan tunjangan.

Menurutnya, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah masih kuatnya intervensi politik yang masuk ke dalam sistem peradilan.

“Yang mana yang paling sering diutak-atik perihal usia hakim. Karena ini paling mudah untuk diintervensi,” ujarnya.

Selain melalui regulasi, Uceng mengatakan tekanan politik juga dapat terjadi dalam bentuk ancaman terhadap hakim.

“Banyak hakim secara tiba-tiba diganti, mereka diancam jika tidak mau mengikuti kata mereka yang berkuasa. Dan kemudian bisa diatur siapa yang akan terpilih,” ungkap Uceng.

Ia menilai kondisi tersebut berdampak pada melemahnya kualitas institusi peradilan sehingga berpengaruh terhadap lahirnya putusan hukum yang berkeadilan.

See also  Yayasan BSM Umat Raih Penghargaan di CSR dan PDB Awards 2022

Dorong Reformasi Peradilan yang Lebih Transparan

Untuk memperkuat sistem hukum nasional, Uceng mengusulkan sejumlah langkah reformasi. Selain mendorong keterlibatan ulama melalui fatwa mengenai etika konstitusi, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses peradilan.

Menurutnya, setiap tahapan persidangan perlu dilakukan secara terbuka, terdokumentasi, dapat diakses, dan dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah melakukan penataan ulang kelembagaan peradilan dengan memperkuat perlindungan terhadap proses rekrutmen hakim, termasuk pengaturan mengenai batas usia hakim agar tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.

“Ini semua adalah panggilan untuk generasi yang memang mau melakukan perbaikan dalam sistem peradilan kita,” ujarnya.

Tags: etika konstitusiindependensi peradilanintervensi politikMUIperadilanProfZainalArifinMuchtareformasi peradilanUGM
Previous Post

Ketum MUI Sebut LGBT Ancam Moral Bangsa, Ini Pesannya

Next Post

Baznas Perkuat Program Pemberdayaan, Pengelolaan Zakat Tak Lagi Berfokus pada Santunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks