MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan dengan membuka kanal pelaporan melalui Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN). Melalui layanan tersebut, santri, siswa, orang tua, pendidik, hingga masyarakat dapat melaporkan dugaan perundungan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, maupun kekerasan di ruang digital.
Kanal pelaporan itu dapat diakses melalui aman.kemenag.go.id dan menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dalam konferensi pers Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta.
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Wamenag, Rabu (22/7/2026).
Selain aplikasi AMAN, Kemenag juga menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854.
Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disediakan.
“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.
Seluruh Aduan Dipastikan Ditindaklanjuti
Wamenag menegaskan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan maupun proses hukum terhadap pelaku. Pemerintah juga memastikan korban memperoleh pendampingan agar tetap dapat melanjutkan pendidikan.
“Seluruh laporan yang masuk kami tindak lanjuti, baik melalui sanksi administratif terhadap satuan pendidikan tempat terjadinya peristiwa, maupun proses hukum terhadap para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tidak kalah penting adalah pendampingan kepada korban agar mereka dapat terus belajar dan tetap memiliki harapan untuk masa depan,” ungkap Wamenag.
Menurut Romo, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman. Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren yang menaungi 6.267.471 santri.
“Dalam konteks ini, Kementerian Agama memiliki posisi yang sangat strategis. Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” lanjutnya.
4,5 Juta Peserta Didik Baru Dibekali Edukasi Antikekerasan
Selain memperkuat kanal pelaporan, Kemenag juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada peserta didik baru.
Pada tahun ajaran ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) serta Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
“Pada masa penerimaan peserta didik baru madrasah dan santri baru pesantren tahun ini, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah, maupun Masa Ta’aruf Santri,” tutur Romo.
Pemerintah Dorong Korban Berani Speak Up
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan meningkatnya jumlah laporan tidak selalu menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor.
“Karena itu, saat ini kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah, terutama dalam konteks budaya kita dan terlebih lagi bagi anak-anak. Anak-anak sering kali tidak berani untuk speak up,” ujar Pratikno.
Menurutnya, pemerintah terus memperkuat budaya pelaporan melalui edukasi publik dan kolaborasi lintas kementerian serta lembaga. Upaya tersebut didukung berbagai kebijakan, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan SKB sembilan menteri untuk memperkuat perlindungan anak.
“Oleh sebab itu, kami memiliki program yang bertujuan membangun keberanian anak untuk menyampaikan apabila mereka melihat ataupun menjadi korban kekerasan,” tambahnya.
Melalui penguatan kanal pelaporan, penanganan kasus, serta edukasi pencegahan, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah dan pesantren dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh peserta didik.
