MADANINEWS.ID, JAKARTA – Minat masyarakat terhadap hunian berbasis syariah terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Namun, konsumen diingatkan agar tidak serta-merta menganggap seluruh proyek properti syariah aman dari risiko. Eks Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan persoalan proyek mangkrak juga pernah terjadi pada pengembang yang mengklaim menerapkan prinsip syariah.
“Itu juga terjadi di rumah atau pengembang-pengembang yang mengaku sebagai pengembang syariah,” kata Tulus dalam Podcast Suara Hunian Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dikutip Selasa (21/07/2026).
Menurut Tulus, ia pernah berdialog dengan salah satu pengembang syariah mengenai komitmen penyelesaian proyek perumahan. Namun, jawaban yang diterimanya dinilai belum memberikan kepastian kepada konsumen.
“Kami tidak mau berhubungan dengan bank, dan kemudian Insya Allah pasti dijamin. Jadi modalnya Insya Allah. Ya itu bagus ya, tetapi dalam konteks ekonomi sosial yang namanya dinamika di lapangan kan bisa terjadi sesuatu,” kata Tulus mengulang ucapan pengembang syariah yang ia maksud.
Jangan Lunasi Pembayaran Sebelum Rumah Dibangun
Tulus menilai salah satu persoalan yang masih sering dikeluhkan konsumen adalah rumah yang tidak kunjung dibangun meski pembayaran telah dilakukan.
“Pengaduan yang paling ekstrem di kita masih terjadi sampai saat ini, yaitu rumah tidak dibangun. Developer yang kabur, baik apartemen maupun rumah tapak,” ujar Tulus.
Ia menceritakan pernah mendampingi konsumen yang membeli rumah secara tunai di sebuah proyek perumahan di kawasan Sentul sekitar tahun 2003. Saat itu, rumah dijanjikan selesai dalam waktu dua tahun, namun hingga batas waktu tersebut pembangunan belum juga dilakukan.
YLKI kemudian mendampingi konsumen hingga proyek akhirnya dilanjutkan. Meski demikian, para pembeli harus mengeluarkan biaya tambahan agar pembangunan rumah dapat diselesaikan.
Menurut Tulus, kasus serupa kerap terjadi karena konsumen terlalu cepat melunasi pembayaran ketika rumah bahkan belum dibangun.
“Kita harus mengedukasi konsumen, jangan sampai melakukan pembayaran lunas ketika transaksi rumah, apalagi rumahnya belum ada,” kata dia.
Selain proyek mangkrak, Tulus menyebut pengaduan lain yang sering diterima antara lain keterlambatan serah terima rumah, spesifikasi bangunan yang tidak sesuai dengan brosur atau iklan, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dijanjikan tetapi tidak direalisasikan.
Tiga Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Rumah
Tulus mengingatkan konsumen agar lebih cermat sejak sebelum melakukan transaksi pembelian rumah. Ia menilai kehati-hatian harus dilakukan mulai dari tahap pra-transaksi, selama proses pembangunan, hingga setelah rumah diserahterimakan.
Pada tahap pra-transaksi, terdapat tiga hal yang menurutnya wajib diperiksa calon pembeli.
Pertama, memastikan seluruh perizinan proyek telah lengkap dan tidak hanya mengantongi izin lokasi. Menurutnya, izin lokasi belum menjadi jaminan bahwa proyek telah siap dibangun.
Kedua, memastikan proyek telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketiga, memastikan status lahan tidak sedang dalam sengketa karena persoalan tersebut dapat menghambat penerbitan sertifikat meskipun rumah telah selesai dibangun.
Selama proses pembangunan, konsumen juga diminta mengawasi kesesuaian spesifikasi bangunan dengan yang dijanjikan pengembang.
Sementara setelah rumah diserahterimakan, Tulus meminta konsumen tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan kekurangan atau ketidaksesuaian.
“Konsumen yang teliti, cerdas, dan berdaya, itu harus melalui tiga tahap. Mulai tahap pra-transaksi, selama transaksi, dan pasca-transaksi. Itu yang harus disebut dengan teliti. Enggak bisa kalau telitinya setelah transaksi,” ujar Tulus.
