MADANINEWS.ID, Barabai – Harapan puluhan calon jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, untuk berangkat ke Tanah Suci pupus setelah jadwal keberangkatan mereka kembali dibatalkan. Kekecewaan semakin besar karena sebagian jemaah bahkan telah tiba di Bandara Internasional Syamsudin Noor sebelum mengetahui perjalanan batal dilaksanakan.
Sebanyak 41 calon jemaah yang sedianya berangkat pada 20 Juli 2026 kini menuntut seluruh dana perjalanan yang telah mereka bayarkan dikembalikan tanpa potongan.
“Kami sangat kecewa. Rombongan sebagian sudah sampai di bandara, tetapi akhirnya tidak jadi berangkat. Kami tidak menuntut macam-macam dan hanya ingin uang kami dikembalikan,” kata perwakilan jemaah, Ijab, di Barabai, Selasa.
Total Dana Jemaah Diperkirakan Lebih dari Rp1,1 Miliar
Ijab menjelaskan, para calon jemaah mendaftarkan diri melalui penyelenggara umrah yang dikelola Hj Fauziah di Jalan H Abdul Muis Ridhani, Barabai. Adapun proses keberangkatan ditangani oleh Travel Hijaz Safar milik Suriadi yang beralamat di Desa Paya Besar, Kecamatan Batu Benawa.
Setiap jemaah memilih paket umrah selama 18 hari dengan biaya Rp27,5 juta per orang. Dengan jumlah peserta mencapai 41 orang, total dana yang telah disetorkan diperkirakan lebih dari Rp1,1 miliar.
Menjelang jadwal keberangkatan, para jemaah mulai mempertanyakan kepastian perjalanan kepada pihak travel. Namun, jadwal keberangkatan disebut beberapa kali berubah tanpa kejelasan.
“Sudah beberapa kali jadwal berubah, tetapi kami tidak pernah mendapat kepastian kapan benar-benar berangkat,” ujarnya.
Puncaknya, pada 20 Juli 2026, para jemaah kembali menerima informasi bahwa keberangkatan dibatalkan.
“Sebagian rombongan bahkan sudah tiba di bandara sebelum mengetahui keberangkatan dibatalkan lagi,” ujarnya.
Travel Janji Kembalikan Dana dalam Waktu Sebulan
Setelah pembatalan tersebut, para jemaah meminta pihak travel bersama penyelenggara umrah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen mengembalikan seluruh dana jemaah secara utuh tanpa potongan dalam jangka waktu satu bulan.
Surat pernyataan itu ditandatangani oleh Hj Fauziah dan Suriadi di Banjarbaru pada hari yang sama dengan pembatalan keberangkatan.
Sebagai bentuk komitmen, keduanya juga menyerahkan sejumlah aset sebagai jaminan, di antaranya sertifikat kendaraan, sertifikat rumah, serta sejumlah barang berharga lainnya.
“Jika kewajiban pengembalian dana tidak dipenuhi sesuai kesepakatan, aset tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian,” lanjutnya.
Ijab mengungkapkan, dirinya bersama sejumlah jemaah sebelumnya telah beberapa kali menggunakan jasa Hj Fauziah untuk beribadah umrah tanpa kendala. Menurutnya, persoalan pembatalan keberangkatan baru terjadi pada musim umrah kali ini.
“Kami harap komitmen yang sudah ditandatangani itu benar-benar dipenuhi, sehingga seluruh dana jamaah bisa kembali,” harap Ijab.
Sementara itu, Kasat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah AKP Rojikin bersama sejumlah personel mendampingi para jemaah saat mendatangi kediaman Hj Fauziah untuk memediasi penyelesaian persoalan tersebut.
Hingga kini, kepolisian masih menunggu kedatangan Suriadi selaku penanggung jawab Travel Hijaz Safar yang disebut mengelola dana para jemaah.
