Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Arab Saudi Resmi Luncurkan Visa Umrah Multiple Entry, Berlaku 1 Tahun dengan Masa Tinggal 90 Hari

Abi Abdul Jabbar Sidik
22 July 2026 | 09:00
rubrik: Haji & Umrah
Arab Saudi Perketat Pengawasan Visa, Overstay Terancam Denda Rp218 Juta hingga Deportasi

Ilustrasi pengecekan visa Arab Saudi. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi menghadirkan kebijakan baru bagi jemaah umrah dengan meluncurkan visa multiple entry atau masuk ganda yang berlaku selama satu tahun. Melalui skema ini, jemaah dapat melakukan perjalanan umrah ke Arab Saudi berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali akan berangkat.

Berdasarkan laporan Saudi Gazette, Senin (20/7/2026), visa tersebut memiliki masa berlaku selama 365 hari sejak diterbitkan. Selama periode itu, pemegang visa diperbolehkan keluar dan masuk kembali ke Arab Saudi sesuai kebutuhan.

Meski memberikan fleksibilitas perjalanan, pemerintah Arab Saudi tetap membatasi total masa tinggal pemegang visa maksimal 90 hari. Ketentuan tersebut dihitung secara kumulatif dari seluruh kunjungan yang dilakukan selama visa masih berlaku.

Tidak Berlaku Selama Musim Haji

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan bahwa visa umrah multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama periode penyelenggaraan ibadah haji.

Artinya, meskipun masa berlaku visa masih aktif, pemegang visa tidak diperkenankan memasuki wilayah Kerajaan untuk melaksanakan ibadah umrah pada musim haji.

Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah juga tidak boleh melebihi sisa jatah masa tinggal yang masih tersedia pada visa.

Jemaah Wajib Pesan Paket Resmi Lewat Nusuk

Untuk memperoleh visa umrah multiple entry, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa yang telah terakreditasi dan terdaftar di platform Nusuk.

Ketentuan tersebut berlaku pada setiap kunjungan. Dengan demikian, setiap perjalanan umrah harus disertai paket layanan resmi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.

Selain memiliki visa, jemaah juga diwajibkan mengurus Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan paket layanan yang telah disetujui.

See also  Hal-hal yang Disunahkan Saat Pulang dari Ibadah Haji

Jemaah juga tetap harus memenuhi seluruh persyaratan perjalanan serta ketentuan masuk yang berlaku di Arab Saudi.

Visa Aktif Otomatis Saat Akan Digunakan Kembali

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa visa akan ditangguhkan secara otomatis setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi.

Visa tersebut akan kembali aktif ketika pemegangnya hendak melakukan perjalanan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Sementara itu, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan secara otomatis dan dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun.

Tags: Umrahvisa arab saudivisa multiple entryVisa Umrah
Previous Post

Gagal Berangkat Umrah, 41 Calon Jemaah di HST Tuntut Pengembalian Dana Rp1,1 Miliar

Next Post

Mau Umrah? Arab Saudi Sediakan Panduan Lengkap dalam Bahasa Indonesia,

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks