MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih transparan, adil, dan sepenuhnya mengacu pada nomor urut porsi.
Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.
Kemenhaj Temukan Penyalahgunaan Mekanisme
Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/07), Dahnil mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus.
Dari hasil evaluasi, Kemenhaj menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti yang dilakukan oleh oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.
Menurut Dahnil, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik rente dan manipulasi dalam proses keberangkatan jamaah haji khusus.
Keberangkatan Hanya Berdasarkan Nomor Porsi
Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.
“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.
Ia menegaskan, ke depan hanya jamaah yang telah memenuhi nomor urut porsi yang dapat diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji khusus.
“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.
Bagian dari Reformasi Tata Kelola Haji
Dahnil menambahkan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Kementerian Haji dan Umrah juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jamaah secara adil.
