Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti pada Haji Khusus, Keberangkatan Kini Wajib Sesuai Nomor Porsi

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 July 2026 | 09:30
rubrik: Haji & Umrah
Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti pada Haji Khusus, Keberangkatan Kini Wajib Sesuai Nomor Porsi

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola untuk memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih transparan, adil, dan sepenuhnya mengacu pada nomor urut porsi.

Keputusan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.

Kemenhaj Temukan Penyalahgunaan Mekanisme

Dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/07), Dahnil mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus.

Dari hasil evaluasi, Kemenhaj menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti yang dilakukan oleh oknum penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.

Menurut Dahnil, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya praktik rente dan manipulasi dalam proses keberangkatan jamaah haji khusus.

Keberangkatan Hanya Berdasarkan Nomor Porsi

Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.

See also  Menteri Haji Saudi Umumkan Dimulainya Masa Operasional Penyelenggaraan Haji 2024

Ia menegaskan, ke depan hanya jamaah yang telah memenuhi nomor urut porsi yang dapat diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji khusus.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.

Bagian dari Reformasi Tata Kelola Haji

Dahnil menambahkan, pembenahan tata kelola haji khusus merupakan bagian dari reformasi penyelenggaraan haji yang terus dilakukan Kementerian Haji dan Umrah.

Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Kementerian Haji dan Umrah juga akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak setiap jamaah secara adil.

Tags: aturan haji khususHajihaji khususjemaah hajikementerian haji umrahlunas tunda gantinomor porsi hajiPIHKtata kelola haji
Previous Post

Gara-gara Ajak Keluarga Umrah, Bisa Dipidana? Aturan Umrah Mandiri Digugat ke MK

Next Post

Apa Itu Mekanisme Lunas Tunda Ganti? Skema di Haji Khusus yang Kini Dihapus Kemenhaj

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks