Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Visual Produk Bisa Gagalkan Sertifikasi Halal, Hair Croissant Jadi Contohnya

Abi Abdul Jabbar Sidik
15 July 2026 | 12:00
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Visual Produk Bisa Gagalkan Sertifikasi Halal, Hair Croissant Jadi Contohnya

MUI menegaskan Hair Croissant asal Thailand tidak dapat disertifikasi halal di Indonesia. Alasannya bukan pada bahan baku, melainkan visual produk yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariat. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Fenomena Hair Croissant atau Croissant Pattaya asal Thailand yang viral di media sosial memunculkan diskusi baru mengenai standar sertifikasi halal di Indonesia. Jika selama ini masyarakat lebih mengenal kehalalan dari sisi bahan baku dan proses produksi, regulasi halal di Indonesia juga mengatur aspek nama, bentuk, hingga visual produk.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan Croissant Pattaya tidak dapat memperoleh sertifikat halal di Indonesia meskipun seluruh bahan pembuatannya berasal dari bahan yang halal.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada kandungan produk, melainkan pada tampilan visual yang dinilai bertentangan dengan prinsip syariat.

Fatwa MUI Tak Hanya Mengatur Kandungan Produk

Prof Ni’am menjelaskan penilaian sertifikasi halal tidak hanya didasarkan pada komposisi bahan makanan, tetapi juga mencakup aspek etika visual sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Fatwa tersebut menjadi dasar bahwa suatu produk dapat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal meskipun seluruh bahan penyusunnya halal apabila nama, bentuk, atau kemasannya bertentangan dengan nilai-nilai syariat.

“Croissant ‘berambut’ Berkonotasi Negatif dan Vulgar. Sebab tampilan visualnya menyerupai sesuatu yang erotis atau porno. Selain itu juga melanggar prinsip kehormatan karena bentuk yang diadopsi dinilai mendekati simbol kemaksiatan atau hal yang tidak pantas dalam norma agama,” kata Prof Ni’am dilansir dari MUI Digital, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem sertifikasi halal di Indonesia tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis maupun keamanan pangan, tetapi juga dimensi moral, etika, dan budaya yang melekat pada suatu produk.

See also  OJK Gaspol Akselerasi Keuangan Syariah, Bentuk Komite Khusus untuk Tangani Isu Industri

Halal Harus Berjalan Bersama Prinsip Thayyib

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan konsep halal dalam Islam harus berjalan seiring dengan prinsip thayyib, yakni baik dan pantas dalam seluruh aspek.

“Dan thayyib itu tidak hanya dilihat dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan konsep tersebut menjadi salah satu karakteristik sistem jaminan produk halal di Indonesia. Dalam perspektif fikih, makanan tidak hanya dipandang dari sisi kehalalan bahan, tetapi juga harus menjaga martabat, akhlak, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

Karena itu, kreativitas pelaku usaha dalam mendesain produk maupun strategi pemasaran tetap harus memperhatikan batas-batas etika apabila ingin memasuki ekosistem industri halal nasional.

Prinsip Menjaga Kehormatan

Prof Ni’am menambahkan ketentuan tersebut juga sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW mengenai pentingnya menjauhi perkara syubhat demi menjaga agama dan kehormatan diri.

“Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat)… Barang siapa berhati-hati dari hal-hal yang syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan kehormatan dirinya.” (HR Bukhari).

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar agar produk pangan tidak hanya aman dikonsumsi, tetapi juga tidak menghadirkan simbol, bentuk, maupun asosiasi yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dalam Islam.

“Dengan merujuk pada aturan dan dalil tersebut, Croissant Pattaya dipastikan masuk ke dalam kategori produk yang tidak dapat diajukan sertifikasi halalnya di Indonesia karena visualnya yang dinilai vulgar dan berkonotasi negatif,” kata Ketua Majelis Alumni IPNU ini.

Fenomena Hair Croissant dinilai menjadi pengingat bahwa dalam ekosistem industri halal Indonesia, inovasi produk tidak hanya dituntut memenuhi aspek keamanan dan kehalalan bahan, tetapi juga harus selaras dengan etika, kepatutan, serta nilai-nilai syariah.

See also  LPPOM MUI: Halal Itu Harus Komprehensif dari Hulu hingga Hilir
Tags: fatwa halalhair croissant viralHalalMUIsertifikasi halal
Previous Post

Viral Hair Croissant Mirip Rambut Kemaluan, Apakah Bisa Bersertifikat Halal?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks