MADANINEWS.ID, JAKARTA – Fenomena Hair Croissant atau Croissant Pattaya asal Thailand tengah menjadi perbincangan di media sosial karena tampilannya yang menyerupai rambut kemaluan. Di balik viralnya produk tersebut, muncul pertanyaan mengenai peluang makanan dengan visual kontroversial seperti itu untuk memperoleh sertifikat halal di Indonesia.
Meski tampilannya memancing beragam reaksi, serat hitam yang menjadi topping Hair Croissant bukanlah rambut asli. Topping tersebut dibuat dari gula yang diproses menjadi helaian sangat tipis, menyerupai pişmaniye khas Turki atau dragon’s beard candy, permen tradisional asal China.
Namun, dalam sistem sertifikasi halal Indonesia, penilaian terhadap suatu produk tidak hanya didasarkan pada bahan bakunya.
Sertifikasi Halal Tak Hanya Menilai Bahan
Ketentuan mengenai penilaian produk halal di Indonesia diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut menjelaskan bahwa terdapat produk yang tidak dapat memperoleh sertifikat halal meskipun seluruh bahan penyusunnya berasal dari bahan yang halal.
MUI menegaskan bahwa konsep halal harus berjalan beriringan dengan prinsip halalan thayyiban, yaitu tidak hanya halal dari sisi kandungan, tetapi juga baik, pantas, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Dan thayyib itu tidak hanya dari sisi kandungannya dan kesehatan, tetapi juga dari sisi nama, bentuk, dan kemasan produk,” demikian penjelasan dalam dokumen Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020.
Bentuk dan Visual Produk Ikut Menjadi Penilaian
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, simbol, bentuk, atau kemasan yang berkonotasi negatif, termasuk mengandung unsur erotis maupun pornografi, tidak dapat disertifikasi halal.
Selain itu, produk yang berbentuk babi atau anjing, menggunakan gambar kedua hewan tersebut sebagai fokus utama kemasan, maupun produk yang memiliki rasa atau aroma menyerupai benda atau hewan yang diharamkan juga termasuk dalam kategori yang tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Ketentuan tersebut didasarkan pada prinsip bahwa makanan yang dikonsumsi umat Islam harus memenuhi unsur halalan thayyiban sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis.
Salah satu hadis yang menjadi landasan fatwa tersebut berbunyi:
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR Bukhari).
Bagaimana Status Hair Croissant?
Apabila mengacu pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, Hair Croissant berpotensi tidak dapat memperoleh sertifikat halal apabila bentuk atau penyajiannya dinilai memiliki konotasi negatif atau mengarah pada unsur erotis.
Meski demikian, perlu dibedakan antara kehalalan bahan baku dengan kelayakan suatu produk untuk memperoleh sertifikasi halal.
Dengan kata lain, bahan yang digunakan dalam Hair Croissant dapat saja berasal dari bahan-bahan halal. Namun apabila desain visual, bentuk, atau penyajiannya dinilai bertentangan dengan ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, maka produk tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal di Indonesia.
Artinya, proses sertifikasi halal tidak hanya menilai komposisi bahan makanan, tetapi juga mempertimbangkan aspek visual, nama produk, serta bentuk penyajian agar tetap selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
