MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat penegakan aturan keimigrasian dengan mengingatkan seluruh warga negara asing agar tidak tinggal melebihi masa berlaku visa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari denda hingga 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp218 juta, hukuman penjara maksimal enam bulan, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi.
Peringatan itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan di Kerajaan.
Kementerian menegaskan bahwa pelanggaran masa berlaku visa merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi keimigrasian dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemerintah Minta Pemegang Visa Segera Tinggalkan Arab Saudi
Otoritas Arab Saudi meminta seluruh pemegang visa agar meninggalkan wilayah Kerajaan sebelum izin masuk mereka berakhir.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa sekaligus memastikan seluruh pengunjung mematuhi masa berlaku izin tinggal yang telah diberikan.
Selain memberikan peringatan kepada pemegang visa, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran izin tinggal, ketenagakerjaan, maupun keamanan perbatasan.
Laporan dapat disampaikan selama 24 jam melalui nomor 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur. Sementara itu, masyarakat di wilayah lainnya dapat menghubungi nomor 999.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penegakan hukum, menjaga stabilitas pasar tenaga kerja, serta menekan pelanggaran keimigrasian.
Lebih dari 15 Ribu Pelanggar Ditindak
Pengetatan pengawasan tersebut dilakukan seiring operasi nasional yang digelar aparat Arab Saudi terhadap pelanggaran izin tinggal, ketenagakerjaan, dan keamanan perbatasan.
Dalam operasi yang berlangsung pada 2–8 Juli, aparat menangkap lebih dari 15.400 pelanggar, terdiri atas 7.913pelanggar aturan izin tinggal, 4.037 pelanggar keamanan perbatasan, dan 3.480 pelanggar peraturan ketenagakerjaan.
Selain itu, aparat juga mengamankan 1.542 orang yang mencoba memasuki Arab Saudi secara ilegal serta 30 orang yang berupaya meninggalkan negara tersebut melalui jalur yang tidak sah.
Sebanyak 27 orang lainnya ditangkap karena diduga membantu pelanggar dengan cara mengangkut, menyembunyikan, atau memberikan perlindungan.
Kementerian juga menyebutkan terdapat 29.286 orang yang saat ini menjalani proses hukum, sementara ribuan lainnya masih dalam proses penerbitan dokumen perjalanan dan deportasi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan sanksi yang lebih berat juga berlaku bagi siapa pun yang membantu pelanggar memasuki wilayah Kerajaan secara ilegal, mengangkut, mempekerjakan, atau menyediakan tempat tinggal bagi mereka.
Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun, denda maksimal 1 juta riyal Saudi, serta penyitaan kendaraan maupun aset yang digunakan dalam tindak pelanggaran tersebut.
