Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Komnas Haji Soroti Skema BPIH 2027, Subsidi Rp64 Juta per Jemaah Dinilai Berisiko bagi Dana Haji

Abi Abdul Jabbar Sidik
14 July 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Komnas Haji Minta DPR Ubah Pasal Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2027 yang dipublikasikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendapat perhatian dari Komisi Nasional (Komnas) Haji. Sorotan utama tertuju pada besarnya porsi subsidi yang berasal dari nilai manfaat dana haji, yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan pengelolaan keuangan haji di masa depan.

Dalam rancangan tersebut, BPIH reguler 2027 ditetapkan sebesar Rp107 juta. Dari jumlah itu, sekitar 40 persen atau Rp43 juta dibayarkan oleh jemaah, sedangkan 60 persen atau sekitar Rp64 juta berasal dari subsidi nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan, jika subsidi sebesar Rp64 juta diberikan kepada sekitar 203 ribu jemaah, maka dana yang harus dikeluarkan mencapai sekitar Rp13 triliun.

Menurutnya, kebijakan yang bertujuan meringankan biaya yang ditanggung jemaah memang dapat dipandang sebagai langkah yang berpihak kepada masyarakat. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi jangka panjang yang perlu dipertimbangkan secara matang.

“Skema ini indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam), menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal. Di mana, para jamaah ini menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan,” ujar Mustolih dikutip dari Republika, Selasa (14/7/2026).

Nilai Manfaat Dinilai Tidak Boleh Hanya Dinikmati Jemaah Tahun Berjalan

Mustolih menilai penggunaan nilai manfaat dalam jumlah besar untuk membiayai jemaah yang berangkat pada tahun berjalan berpotensi memberikan tekanan terhadap keberlanjutan dana haji.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, nilai manfaat tidak hanya diperuntukkan bagi jemaah yang berangkat, tetapi juga bagi calon jemaah dalam daftar tunggu serta kebutuhan operasional BPKH.

“Terlebih angka subsidi tersebut lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp 12 triliun,” ujar Mustolih.

Ia pun mempertanyakan keberlanjutan skema tersebut apabila sebagian besar nilai manfaat telah digunakan pada musim haji 2027, sementara jumlah calon jemaah yang membutuhkan subsidi terus bertambah.

“Maka sumber mana lagi yang akan dijadikan subsidi jika nilai manfaat sudah terkuras habis di tahun 2027, terlebih jamaah yang perlu disubsidi makin membengkak,” ujar Mustolih.

Aspek Keadilan dan Prinsip Syariah Ikut Dipertanyakan

Selain aspek keberlanjutan keuangan, Mustolih juga menyoroti persoalan keadilan bagi calon jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan. Dalam naskah sumber disebut jumlah daftar tunggu mencapai 5,3 juta pada bagian awal, sementara pada bagian lain tertulis 5,5 juta.

See also  Kereta Cepat Haramain Angkut 1,16 Juta Penumpang Selama Musim Haji 1447 H

Menurut Mustolih, nilai manfaat dana haji seharusnya tidak hanya dinikmati oleh jemaah yang berangkat pada tahun berjalan karena jutaan calon jemaah lain juga memiliki hak atas hasil pengelolaan dana tersebut.

Ia juga mengutip Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 yang menyatakan hasil investasi setoran awal calon jemaah haji merupakan hak individu dan tidak boleh digunakan untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain.

“Prinsip haji pada dasarnya adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara ekonomi,” ujar Mustolih.

Menurutnya, biaya yang dibayarkan jemaah sekitar Rp43 juta belum mencerminkan kebutuhan riil penyelenggaraan ibadah haji selama sekitar 41 hari di Arab Saudi. Ia membandingkannya dengan biaya perjalanan umrah yang saat ini berkisar Rp40 juta untuk durasi sekitar 9 hingga 12 hari.

Dalam naskah tersebut dijelaskan bahwa nilai manfaat dana haji berasal dari hasil pengelolaan setoran awal calon jemaah oleh BPKH. Dana kelolaan disebut mencapai sekitar Rp180 triliun, dengan hasil investasi sekitar Rp10 triliun hingga Rp12 triliun per tahun yang didistribusikan untuk jemaah tahun berjalan, calon jemaah dalam daftar tunggu, serta operasional BPKH.

Tags: BPIHBPKHDana Hajihaji 2027komnas hajinilai manfaat hajiongkos hajipembiayaan hajisubsidi haji
Previous Post

Layani 102.705 Jemaah Haji, Garuda Indonesia Catat OTP 94,3%

Next Post

RI-Saudi Sepakat Tambah Penerbangan Haji, Masa Tinggal Jemaah Bakal Dipangkas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks