MADANINEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berencana memperketat persiapan kesehatan calon jemaah haji mulai penyelenggaraan ibadah haji 2027. Salah satu kebijakan baru yang akan diterapkan adalah program manasik kesehatan, sebagai upaya memastikan setiap calon jemaah memenuhi syarat kesehatan dan mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah secara mandiri sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi.
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang menempatkan aspek kesehatan jemaah sebagai salah satu perhatian utama pemerintah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan manasik kesehatan akan menjadi bagian dari pembinaan calon jemaah haji mulai tahun depan.
“Mulai tahun depan, tahun 2027, kami memperkenalkan istilah manasik kesehatan. Jamaah yang akan berangkat pada 2027 akan kami dampingi dan kami asistensi proses manasik kesehatannya supaya dipastikan mereka sehat,” kata Dahnil Anzar Simanjuntak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Kamis.
Melalui program tersebut, pemerintah akan memberikan pendampingan dan pembinaan kesehatan kepada calon jemaah sejak sebelum keberangkatan. Langkah ini bertujuan agar seluruh jemaah memenuhi standar kesehatan dan siap menjalankan ibadah haji secara optimal.
Evaluasi Haji 2026 Jadi Dasar Kebijakan
Dahnil menjelaskan, penerapan manasik kesehatan merupakan salah satu hasil evaluasi awal penyelenggaraan ibadah haji 2026. Evaluasi secara menyeluruh dijadwalkan dimulai pada akhir pekan ini sebelum hasilnya dibahas bersama Komisi VIII DPR RI.
Salah satu fokus evaluasi adalah aspek istitha’ah kesehatan, yakni kemampuan fisik calon jemaah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.
Menurut Dahnil, jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal dunia di Tanah Suci pada musim haji 2026 turun menjadi sekitar 360 orang, dibandingkan sekitar 447 orang pada musim haji sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah menilai upaya peningkatan kualitas kesehatan calon jemaah tetap perlu diperkuat agar angka tersebut dapat terus ditekan pada penyelenggaraan haji berikutnya.
Pemeriksaan Kesehatan Akan Diperketat
Sebagai tindak lanjut evaluasi tersebut, Kemenhaj akan memperketat pemeriksaan kesehatan calon jemaah pada penyelenggaraan haji 2027. Jemaah yang tidak memenuhi syarat kesehatan atau tidak mampu melaksanakan ibadah secara mandiri berpotensi tidak diberangkatkan.
“Kami akan lebih ketat terkait pemeriksaan kesehatan dan istitha’ah kesehatan. Jamaah yang tidak sehat dan tidak bisa melakukan aktivitas ibadah secara mandiri kemungkinan akan sulit untuk diberangkatkan,” katanya.
Dahnil menegaskan, kebijakan tersebut juga menyesuaikan ketentuan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang mengharuskan setiap negara mengirimkan jemaah dalam kondisi sehat dan mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah tanpa bergantung kepada orang lain.
“Kenapa? Itu mandatori dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi karena mereka menuntut kita Indonesia untuk mengirim jamaah haji yang memang sehat dan siap melakukan ibadah secara mandiri,” kata dia.
