MADANINEWS.ID, JAKARTA – Maraknya promosi perjalanan umrah di media sosial membuat masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum memilih biro perjalanan. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau calon jemaah untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah melalui aplikasi resmi Satu Haji guna menghindari risiko penipuan.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui apakah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah mengantongi izin resmi serta memiliki akreditasi yang masih berlaku. Pemerintah menilai langkah ini penting agar calon jemaah tidak menjadi korban travel umrah ilegal.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Umrah Kemenhaj Edayanti Dasril mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas di internet sebagai satu-satunya acuan dalam memilih biro perjalanan.
“Bapak Ibu harus aware. Jangan tergoda dengan rating di internet dan selebgram yang tidak punya ikatan. Travel yang bagus bisa dilihat di aplikasi Satu Haji, mulai dari tahun berdiri, perizinan, hingga akreditasinya. Pastikan PPIU-nya berizin dan terakreditasi,” tegas Edayanti dikutip dari laman resmi Kemenhaj, Selasa (30/6/2026).
Menurut Edayanti, aplikasi Satu Haji disiapkan sebagai kanal resmi pemerintah yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Cara Mengecek Status Travel Umrah
Calon jemaah dapat memeriksa legalitas travel umrah melalui aplikasi Satu Haji dengan langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Satu Haji melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi, lalu masuk ke menu Layanan.
- Pilih menu Umrah & Haji Khusus.
- Klik menu Penyelenggara Umrah (PPIU).
- Cari nama travel melalui kolom pencarian atau gunakan filter berdasarkan provinsi.
Informasi Legalitas Tersedia Lengkap
Setelah memilih nama biro perjalanan, aplikasi akan menampilkan berbagai informasi penting yang dapat dijadikan referensi sebelum melakukan pendaftaran.
Informasi yang tersedia meliputi nama travel, nomor telepon, nomor dan tanggal Surat Keputusan (SK), nama direktur, nilai akreditasi, alamat kantor, status penyelenggara, serta data pendukung lainnya.
Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa travel umrah yang dipilih masih berstatus aktif, memiliki izin resmi, dan terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
