MADANINEWS.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memangkas anggaran operasional tahun 2026 sebesar Rp100,31 miliar sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji yang dikelola bagi jutaan calon jemaah Indonesia.
Kebijakan tersebut membuat pagu anggaran operasional BPKH turun dari Rp539,63 miliar menjadi Rp439,32 miliar atau berkurang sekitar 18,59 persen. Meski melakukan efisiensi, BPKH memastikan langkah tersebut tidak akan memengaruhi kualitas pelayanan kepada jemaah maupun pengelolaan investasi dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pengurangan anggaran operasional menjadi bagian dari strategi lembaga dalam membangun tata kelola yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
“Meskipun anggaran operasional berkurang lebih dari Rp100 miliar, BPKH optimistis kualitas pelayanan kepada jamaah, tata kelola kelembagaan, serta kinerja pengembangan investasi keuangan haji akan tetap terjaga secara optimal, amanah, dan profesional,” ujar Fadlul Imansyah di Jakarta, Rabu (01/07).
Menurut Fadlul, efisiensi anggaran bukan sekadar penghematan belanja, melainkan momentum untuk meningkatkan efektivitas organisasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Efisiensi ini justru menjadi momentum untuk memperkuat budaya kerja yang semakin efektif, adaptif, dan berorientasi pada hasil,” ujar dia.
Dukung Arah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
BPKH juga menyatakan penyesuaian anggaran dilakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mendorong efisiensi belanja di berbagai kementerian dan lembaga.
Fadlul menilai setiap institusi perlu menerjemahkan semangat efisiensi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, termasuk dalam pengelolaan dana haji.
“BPKH memandang semangat efisiensi yang menjadi kebijakan Presiden Prabowo Subianto perlu diwujudkan oleh setiap institusi sesuai karakteristik dan kewenangannya masing-masing,” kata dia.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menjaga keberlanjutan dana haji sebagai dana amanah milik para calon jemaah.
“Muara dari seluruh langkah efisiensi yang kami lakukan adalah menjaga sustainabilitas dana haji. Dana haji merupakan dana amanah milik jamaah yang harus dikelola secara hati-hati, efisien, produktif, dan bertanggung jawab agar nilai manfaatnya terus terjaga, baik untuk jamaah saat ini maupun generasi jamaah di masa mendatang,” katanya.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Perencanaan dan Investasi Langsung M Arief Mufraini menjelaskan penyesuaian anggaran telah melalui evaluasi terhadap seluruh program kerja sehingga tidak menghambat pelaksanaan agenda strategis maupun pengembangan investasi.
“Kami memastikan fungsi perencanaan tetap berjalan optimal sehingga strategi investasi langsung dapat dilaksanakan secara prudent, produktif, dan berorientasi pada peningkatan nilai manfaat dana haji,” katanya.
