Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

AMPHURI Soroti Wacana E-Wallet Umrah dalam Mukernas 2026, Minta Pelaku Usaha Dilibatkan Susun Regulasi

Abi Abdul Jabbar Sidik
24 June 2026 | 07:26
rubrik: Haji & Umrah
AMPHURI Soroti Wacana E-Wallet Umrah dalam Mukernas 2026, Minta Pelaku Usaha Dilibatkan Susun Regulasi

Mukernas AMPHURI 2026 di Palembang. (foto:dok AMPHURI)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, PALEMBANG – Perubahan tata kelola haji dan umrah pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 terus menjadi perhatian pelaku industri perjalanan ibadah. Di tengah berbagai transformasi yang sedang disiapkan pemerintah, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menyoroti sejumlah isu strategis, termasuk wacana penerapan e-wallet umrah yang belakangan memunculkan perdebatan di kalangan penyelenggara.

Isu tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) AMPHURI 2026 yang digelar di Hotel Novotel Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (23/6/2026). Forum tahunan bertema “Kokoh Berlabuh, Tangguh Menempuh” itu juga dirangkaikan dengan dialog publik serta AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026.

Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur mengatakan Mukernas menjadi momentum penting bagi organisasi untuk mengevaluasi program kerja sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi perubahan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah.

“Di Mukernas 2026 ini, AMPHURI bertekad untuk mengokohkan dan menguatkan langkah-langkah strategis setahun ke depan dalam memperjuangkan kepentingan ummat melalui program kerja dan aksi nyata,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (24/06).

E-Wallet Umrah Jadi Sorotan

Firman menilai lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa harapan baru bagi peningkatan tata kelola haji dan umrah. Namun, di saat yang sama, muncul kekhawatiran dari pelaku usaha terkait arah kebijakan yang dinilai berpotensi mengurangi ruang partisipasi industri.

“Memang, melalui UU Nomor 14 Tahun 2025, masa depan tata kelola umrah dan haji Indonesia berfokus pada penguatan perlindungan jamaah, inovasi digitalisasi, dan keberlanjutan ekosistem. Banyak pihak berharap pengelolaan layanan hadi dan umrah di bawah kendali Kementerian Haji dan Umrah ini digadang-gadang mampu menciptakan penyelenggaraan yang lebih transparan,” katanya.

See also  Catat! Ini Aturan Baru Saudi untuk Penyelenggaraan Haji Tahun 2025

Menurut Firman, salah satu isu yang masih menjadi perdebatan adalah rencana penerapan e-wallet umrah. Karena itu, AMPHURI menghadirkan perwakilan Kementerian Haji dan Umrah serta pelaku usaha dalam dialog publik untuk membahas dampak dan implementasi kebijakan tersebut.

Selain e-wallet umrah, organisasi juga menyoroti masih maraknya praktik umrah nonprosedural yang dinilai belum mendapatkan penanganan maksimal.

Desak Pelaku Usaha Dilibatkan dalam Penyusunan Aturan

Dalam Mukernas tersebut, AMPHURI menyiapkan sejumlah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah.

Salah satu rekomendasi utama adalah mendorong keterlibatan asosiasi haji dan umrah dalam penyusunan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

“AMPHURI berharap Pemerintah selalu melibatkan asosiasi pelaku usaha haji dan umrah dalam penyusunan regulasi, sehingga bisa sejalan dalam menciptakan ekosistem haji dan umrah yang kuat berbasis ekonomi keummatan,” tegas Firman.

AMPHURI juga meminta pemerintah segera mengaktifkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sebelumnya telah dibentuk untuk memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran di sektor perjalanan ibadah.

“Kami menunggu sikap tegas pemerintah dalam pengawasan serta penindakan pelanggaran-pelanggaran seperti praktik umrah non prosedural atau umrah mandiri yang masih marak,” imbuhnya.

Selain itu, asosiasi juga meminta kejelasan aturan teknis terkait sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah, khususnya mengenai skema refreshment dan portofolio yang disebut dalam KMHU Nomor 19 Tahun 2025.

“Soal sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah ini misalnya, kami minta Kemenhaj tidak setengah-setengah dalam mengeluarkan aturan. Sebab, dalam KMHU Nomor 19 Tahun 2025 itu hanya memuat teknis sertifikasi dasar, padahal disebutkan pula adanya sertifikasi skema refreshment dan portofolio. Karena itu, kami ingatkan kembali Kemenhaj agar turut melibatkan asosiasi dalam penyusunan regulasi,” tandas Firman.

See also  Kemenag Perpanjang Penutupan Layanan Pelunasan Melalui Teller Bank

Raih Penghargaan dari Komisi Nasional Disabilitas

Di tengah agenda pembahasan kebijakan, AMPHURI juga menerima Anugrah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia.

Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusi organisasi dalam mendukung penyelenggaraan haji yang inklusif bagi penyandang disabilitas sejak 2024 hingga 2026.

“KND sebagai Lembaga Negara yang mengemban mandat HAM disabilitas akan memberikan penghargaan nasional kepada AMPHURI atas dukungan yang diberikan AMPHURI dalam Penyelenggaran Haji Inklusif sejak tahun 2024 hingga tahun 2026. Kita patut bersyukur dan bangga, atas apresiasi yang diberikan oleh KND,” ujarnya.

Firman juga mengutip pernyataan Ketua KND terkait penghargaan tersebut.

“AMPHURI dinilai oleh KND layak untuk mendapat apresiasi khusus berupa Penghargaan Nasional, yakni Anugrah Prakarsa Inklusi,” imbuhnya.

Hadirkan Forum Bisnis Internasional

Rangkaian Mukernas turut diramaikan dengan penyelenggaraan AMPHURI International Business Forum (AIBF) 2026 yang mempertemukan anggota dengan mitra strategis industri haji dan umrah.

Forum bisnis tersebut diikuti sejumlah perusahaan nasional maupun internasional dari Arab Saudi, Turki, dan Mesir.

Menurut Firman, selain menyusun program kerja organisasi, Mukernas juga menjadi wadah untuk merumuskan rekomendasi yang bertujuan memperkuat iklim usaha sektor perjalanan haji, umrah, dan wisata muslim di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, AMPHURI juga menyerahkan AMPHURI Award kepada TV One sebagai The Best TV Media Support for Hajj & Umrah atas dukungannya terhadap ekosistem haji dan umrah nasional.

Tags: AMPHURIASOSIASI UMRAHe-wallet umrahhaji indonesiakementerian haji umrahmukernas amphuriPIHKppiutravel umrahumrah indonesia
Previous Post

Besok 9 Muharram, Umat Islam Dianjurkan Puasa Tasua dan Asyura, Simak Keutamaan dan Niatnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks