MADANINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/6) setelah sebelumnya Fuad tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena masih berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang yang dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Hari ini, Senin (15/6), penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan saksi saudara FHM selaku pemilik travel haji Maktour,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Diduga Mengetahui Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
KPK menilai keterangan Fuad Hasan Masyhur penting karena yang bersangkutan diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari tahap pembagian, distribusi hingga pengisian kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Budi menjelaskan informasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik.
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” kata Budi.
KPK juga menyatakan optimistis Fuad akan memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini setelah sebelumnya menyampaikan alasan ketidakhadiran karena masih berada di Tanah Suci.
“KPK meyakini, FHM akan hadir dan memberikan keterangannya dalam pemeriksaan hari ini,” imbuhnya.
Sebelumnya Mangkir karena Masih Berada di Arab Saudi
Fuad sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 Juni 2026. Namun, pemilik Maktour tersebut tidak dapat hadir dan mengirimkan konfirmasi kepada penyidik karena masih menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
“Saksi Saudara FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik. Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji,” jelas Budi saat itu.
Sebelum menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad, KPK juga telah memeriksa sejumlah staf PT Maktour untuk mendalami mekanisme pengusulan dan pengisian kuota haji di perusahaan tersebut.
Empat Orang Sudah Berstatus Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis terlibat dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan. Penyidik juga menduga terdapat pemberian uang kepada sejumlah pihak terkait proses tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji itu disebut mencapai Rp622 miliar.
