MADANINEWS.ID, JAKARTA – Menjelang keberangkatan haji 2026, calon jemaah diingatkan untuk lebih teliti dalam menyiapkan barang bawaan. Sejumlah barang dilarang masuk ke dalam koper, baik bagasi maupun kabin, karena berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
Aturan ini berlaku bagi seluruh jemaah haji Indonesia yang diberangkatkan menggunakan maskapai seperti Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, yang menerapkan standar keselamatan penerbangan internasional.
Setiap jemaah memiliki batasan barang bawaan yang wajib diperhatikan. Untuk koper bagasi, berat maksimal yang diperbolehkan adalah 32 kilogram. Sementara koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram, ditambah satu tas kecil untuk kebutuhan pribadi.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan keamanan serta kelancaran proses pemeriksaan di bandara.
Secara umum, barang-barang berbahaya tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat. Larangan ini mencakup bahan peledak, gas bertekanan, cairan mudah terbakar, hingga zat kimia beracun.
Selain itu, benda seperti kembang api, petasan, hingga alat pelumpuh juga tidak diizinkan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan.
Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper
Merujuk buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, berikut daftar barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper maupun tas kabin:
- Senjata api dan bahan peledak
- Benda tajam seperti pisau dan gunting
- Benda tumpul seperti tongkat bendera atau pancing
- Produk hewan (susu segar, keju, daging)
- Cairan lebih dari 100 ml
- Rokok elektronik (vape)
- Barang yang mengandung gas
- Barang berbau menyengat seperti durian dan terasi
- Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter
Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Koper
Selain itu, terdapat barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi karena alasan keamanan maupun risiko kehilangan, yaitu:
- Uang tunai
- Bahan korosif
- Gas bertekanan
- Cairan mudah terbakar
- Benda padat mudah terbakar
- Bahan radioaktif
- Zat kimia atau racun
- Korek api
- Power bank (hanya boleh dibawa ke kabin dengan batas tertentu)
- Zat oksidasi
- Kendaraan kecil dengan baterai litium
Aturan ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penerbangan sekaligus memastikan kenyamanan jemaah selama perjalanan ke Tanah Suci.
Calon jemaah diimbau memahami ketentuan ini sebelum keberangkatan agar tidak mengalami kendala saat proses pemeriksaan di bandara.
