Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Imigrasi Cegah 13 WNI Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi, Pengawasan Diperketat

Abi Abdul Jabbar Sidik
21 April 2026 | 07:00
rubrik: Haji & Umrah
Imigrasi Cegah 13 WNI Berangkat Haji Tanpa Visa Resmi, Pengawasan Diperketat

Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Gedung Kementerian Imipas. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pengawasan keberangkatan jemaah haji 2026 kian diperketat menyusul masih ditemukannya praktik haji nonprosedural. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat telah menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menuju Tanah Suci tanpa menggunakan visa haji resmi.

Langkah pencegahan ini dilakukan untuk menekan potensi pelanggaran sekaligus menghindari risiko yang dapat dialami jemaah di luar prosedur resmi.

“Ini juga untuk melindungi keselamatan warga negara Indonesia yang mencoba masuk ke Arab Saudi tanpa visa haji,” kata Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.

Hendarsam menjelaskan, 13 calon jemaah tersebut merupakan akumulasi dari dua kejadian, yakni delapan orang yang sebelumnya telah dicegah dan lima orang tambahan yang baru terdeteksi.

Fenomena ini menunjukkan praktik keberangkatan haji ilegal masih terus berlangsung, meski sosialisasi telah berulang kali dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, sejumlah jemaah mencoba berangkat menggunakan visa kerja maupun visa kunjungan, bukan visa haji sebagaimana mestinya.

Pengawasan Bandara Diperkuat

Dalam penyelenggaraan haji tahun ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memegang peran penting dalam memastikan kelengkapan dokumen perjalanan jemaah sejak di bandara keberangkatan.

Pengawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) bersama.

“Alhamdulillah sampai dengan sekarang ini kami komunikasi sangat baik. Memang sebagian tugas penyelenggaraan haji ada di kami,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan program Mecca Route untuk mempercepat proses pemeriksaan dokumen jemaah.

“Kami ada satgas bersama, ada program Mecca Route, Ada di bandara besar seperti Jakarta, Makassar, Solo dan Surabaya sehingga pada saat pemeriksaan bisa dilakukan di Indonesia. Dampaknya, saat mendarat di tanah suci tak diperiksa lagi,” ujarnya.

See also  Layanan Baru Saudi : Tambah Tempat Tidur untuk Jemaah Haji Kini Bisa Lewat Portal Online

Program ini tersedia di sejumlah bandara besar, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Adi Soemarno, Bandara Juanda, dan Bandara Sultan Hasanuddin.

Risiko Hukum dan Keselamatan Jemaah

Pemerintah menegaskan penggunaan visa nonhaji tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan jemaah.

Hendarsam mengingatkan, otoritas Arab Saudi tidak memberikan toleransi terhadap jemaah tanpa visa resmi, bahkan dapat berujung pada konsekuensi hukum.

“Kalau sampai lolos ke sana (Arab Saudi) tak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu. Akhirnya mereka nanti bisa jalur yang ilegal dan bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka bahkan sampai sudah jatuh korban,” katanya.

Ia memastikan seluruh calon jemaah nonprosedural tersebut berhasil terdeteksi melalui sistem pengawasan imigrasi yang terintegrasi.

Sementara itu, pemerintah Indonesia tahun ini memperoleh kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus yang akan diberangkatkan dalam 525 kelompok terbang (kloter).

Tags: haji 2026haji ilegalimigrasi hajijemaah haji indonesiavisa haji
Previous Post

Nekat Pakai Visa Nonhaji, 8 Calon Jemaah Dicegat di Bandara Soetta

Next Post

Suhu Makkah Jelang Haji Capai 39°C, Jemaah Rentan Dehidrasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks