Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Jemaah Haji Beli Hape Baru di Tanah Suci, Apakah Harus Lapor Bea Cukai?

Abi Abdul Jabbar Sidik
20 April 2026 | 15:00
rubrik: Haji & Umrah
Jemaah Haji Beli Hape Baru di Tanah Suci, Apakah Harus Lapor Bea Cukai?
Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan ketentuan bagi jemaah haji Indonesia yang membawa handphone (HP) baru dari luar negeri. Perangkat tersebut wajib didaftarkan agar dapat digunakan pada jaringan seluler di Indonesia.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, mengatakan pembelian HP baru kerap terjadi di kalangan jemaah, terutama saat perangkat lama hilang atau rusak selama ibadah.

“Mungkin memang jemaah haji itu tidak sengaja untuk membeli HP, tetapi memang terkadang ada kondisi entah itu HP hilang, HP rusak, padahal komunikasi memang sangat penting sehingga akhirnya bapak ibu jemaah haji itu membeli HP baru,” ujar Cindhe.

Wajib Lapor dan Daftar IMEI di Bandara

Setiap HP yang dibawa dari luar negeri harus melalui proses kepabeanan sebelum dapat digunakan di jaringan seluler nasional.

Langkah yang harus dilakukan jemaah:

  1. Melapor ke petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bandara kedatangan
  2. Petugas merekam nomor IMEI perangkat
  3. Data identitas jemaah dan perangkat dimasukkan ke sistem

Setelah proses ini selesai, perangkat dapat diaktifkan dan digunakan di Indonesia.

“Jemaah ini harus memberitahukan dulu ya, ini tips supaya nanti bisa mendapatkan pembebasan. Jadi memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara kedatangan, kemudian nanti akan direkam ya, direkam nomor IMEI dan ID dari jemaah haji agar dapat pembebasan,” jelas Cindhe.

Fasilitas Pembebasan untuk Jemaah Haji

Ketentuan pembebasan pajak dan bea masuk berbeda antara jemaah haji reguler dan khusus:

  • Jemaah haji reguler
    Mendapat pembebasan penuh untuk barang pribadi, termasuk HP, selama masih dalam batas kewajaran
  • Jemaah haji khusus
    Mendapat pembebasan hingga nilai maksimal US$ 2.500
See also  Mengenal Safari Wukuf, Solusi Jemaah Sakit Tetap Bisa Wukuf di Arafah

Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan:

  • Bea masuk 10%
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif 11%

Penilaian Berdasarkan Nilai Barang

Petugas Bea Cukai akan melakukan seleksi berdasarkan nilai barang yang dibawa jemaah.

“Nanti akan diseleksi ya terkait dengan nilai barangnya, apakah itu barang yang nilainya di bawah US$ 2.500 atau lebih. Jadi tadi kami sampaikan untuk jemaah haji reguler itu memang tidak ada batasan nilai. Kalau untuk jemaah haji khusus nanti akan ada pembatasan nilai US$ 2.500,” ujarnya.

Aturan ini bertujuan memastikan perangkat yang dibawa dari luar negeri dapat digunakan secara legal di Indonesia, sekaligus memberikan kemudahan bagi jemaah haji dalam memenuhi kebutuhan komunikasi selama dan setelah ibadah.

Tags: barang jemaah hajibea cukai hajibea masuk haji
Previous Post

Bea Cukai Bebaskan Pajak Oleh-oleh Jemaah Haji 2026, Ini Syarat dan Batasannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks