Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Mudik Saat Ramadhan: Lebih Baik Tetap Puasa atau Berbuka? Ini Penjelasan Ulama

Abi Abdul Jabbar Sidik
9 March 2026 | 14:37
rubrik: Fiqih Ibadah, Islamika
Bolehkah Tidak Berpuasa Saat Mudik?

Kepadatan Kendaraan saat mudik lebaran. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Gelombang mudik setiap bulan Ramadhan selalu menjadi fenomena besar di Indonesia. Jutaan orang menempuh perjalanan jauh demi kembali ke kampung halaman, berkumpul bersama keluarga menjelang Hari Raya. Namun bagi sebagian muslim, perjalanan panjang saat Ramadhan sering memunculkan satu pertanyaan klasik: lebih baik tetap berpuasa atau justru berbuka karena sedang dalam perjalanan?

Pertanyaan ini semakin sering muncul ketika jarak tempuh mudik mencapai ratusan kilometer, bahkan membutuhkan waktu berjam-jam di perjalanan. Dalam kondisi seperti ini, syariat Islam memberikan kemudahan bagi mereka yang berstatus musafir.

Keringanan Syariat bagi Musafir

Dalam khazanah fiqih, safar atau bepergian memiliki konsekuensi hukum tertentu. Perjalanan yang memenuhi syarat dapat mengubah beberapa ketentuan ibadah, seperti men-qashar shalat, menjama’ shalat, hingga memberikan keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Dalam kitab Ithaf al-Anam bi Ahkam al-Shiyam karya Dr. Zain Al-Idrus dijelaskan pandangan para ulama mengenai hukum berbuka bagi orang yang melakukan perjalanan.

وحكى النووي وجهاً ضعيفاً بجواز الفطر لمن سافر بعد الفجر وحكاه عن المزني وقال: قال المزني : له الفطر، وهو مذهب أحمد وإسحاق، وهو وجه ضعيف، حكاه أصحابنا عن غير المزني من أصحابنا أيضاً والمذهب الأول .. قال صاحب الحاوي : وقيل : إن المزني رجع عن هذا المنقول عنه، وقال: اضربوا على قولي، قال: وكان احتج بأن النبي ﷺ خرج عام الفتح من المدينة صائماً حتى بلغ كراع الغميم أفطر، فظن أنه أفطر في نهاره. وهذا الحديث في الصحيحين

Artinya; Imam Nawawi meriwayatkan suatu pendapat yang lemah tentang bolehnya berbuka (membatalkan puasa) bagi orang yang bepergian setelah terbit fajar, dan ia menyebut pendapat ini dinukil dari Imam Muzani. Ia berkata, bagi orang yang berpergian (setelah fajar) diperbolehkan berbuka, dan ini juga merupakan mazhab Ahmad bin Hanbal serta Ishaq bin Rahuyah.

Namun yang demikian ini adalah pendapat lemah, sebagaimana juga disebutkan oleh para ulama kami selain dari Imam Muzani. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama (yang melarang berbuka bagi orang yang bepergian setelah fajar).

See also  Puasa Sebagai Media Self Control

Penulis kitab Al-Hawi (Imam Al-Mawardi) mengatakan bahwa Imam Muzani kemudian menarik kembali pendapat ini (pendapat yang dinukil darinya), dan ia berkata: “Hapuslah pendapatku ini.” Yang mana, Imam Muzani sebelumnya berargumen dengan hadits bahwa Nabi berangkat dari Madinah pas tahun Fathu Makkah dalam keadaan berpuasa hingga sampai di daerah Kura’ Al-Ghamim, lalu beliau berbuka. Imam Muzani mengira bahwa Nabi itu berbuka di tengah siang hari.

Syarat Musafir Boleh Tidak Berpuasa

Dalam praktiknya, seorang musafir diperbolehkan meninggalkan puasa meskipun ia sebenarnya mampu menjalankannya. Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, perjalanan dilakukan sebelum masuk waktu Subuh.
Kedua, jarak perjalanan minimal mencapai masafah al-qashr yaitu sekitar 82 kilometer.
Ketiga, tujuan perjalanan bersifat mubah atau bukan untuk maksiat.

Apabila tiga syarat tersebut terpenuhi, maka musafir tidak wajib berpuasa pada hari itu dan tidak diwajibkan berniat puasa sejak malam hari. Meski demikian, puasa yang ditinggalkan tetap harus diganti atau di-qadha di luar bulan Ramadhan.

Sebaliknya, jika salah satu syarat tidak terpenuhi—misalnya perjalanan dilakukan setelah masuk waktu Subuh atau jaraknya tidak mencapai batas masafah al-qashr—maka orang tersebut tetap wajib berpuasa.

Lebih Utama Puasa atau Tidak?

Lalu bagaimana jika seseorang sedang mudik namun masih sanggup berpuasa?

Dalam banyak penjelasan ulama, tetap berpuasa dinilai lebih utama selama tidak menimbulkan kesulitan atau mudarat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

“Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 184).

Selain itu, berpuasa saat Ramadhan juga menghindarkan seseorang dari kewajiban mengganti puasa di hari lain. Di sisi lain, keutamaan ibadah puasa di bulan Ramadhan tentu tidak dapat sepenuhnya tergantikan di luar bulan tersebut.

See also  Minum Air Saat Puasa Tak Boleh Asal, Ini Strategi 8 Gelas Sehari agar Ginjal Tetap Sehat

Namun syariat tetap memberikan ruang kemudahan. Jika puasa dalam perjalanan—misalnya saat mudik dengan jarak sangat jauh—menimbulkan kelelahan berat atau mudarat, maka tidak berpuasa justru lebih utama, bahkan bisa menjadi wajib.

Di sinilah terlihat bagaimana Islam memberikan keseimbangan antara menjalankan ibadah secara optimal sekaligus mempertimbangkan kondisi manusia.

Wallahu a’lam bisshawaab.

Tags: mudik ramadhanmusafirpuasa
Previous Post

Tafsir Surat Al-Qadr: Kemuliaan Malam Lailatul Qadar

Next Post

Saudi Perkuat Pengamanan di Makkah dan Madinah pada 10 Hari Terakhir Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks