MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah menegaskan tetap menjalankan amanat undang-undang terkait penyelenggaraan umrah mandiri di tengah gugatan yang diajukan pelaku usaha ke Mahkamah Konstitusi. Kementerian Haji dan Umrah menilai kebijakan tersebut merupakan konsekuensi regulasi yang harus dijalankan negara demi melindungi hak jamaah.
Penegasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi gugatan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) ke Mahkamah Konstitusi.
UU Dinilai Beri Ruang Umrah Mandiri
Dahnil menyatakan pemerintah tidak berada pada posisi memilih kepentingan tertentu, melainkan menjalankan perintah undang-undang yang berlaku.
“Yang jelas, bagi kami, negara dalam hal ini tentu mengikuti perintah Undang-Undang. Undang-Undang itu memberikan ruang untuk umrah mandiri,” kata Dahnil di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, skema umrah mandiri menjadi keniscayaan karena telah dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi dan dimanfaatkan jamaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Jumlah jamaah umrah mandiri selama ini pun disebut tergolong tinggi.
Menurut Dahnil, tingginya minat jamaah terhadap umrah mandiri justru menuntut kehadiran negara dalam bentuk perlindungan regulatif. Pemerintah, kata dia, berkepentingan memastikan hak jamaah tetap terlindungi dalam setiap skema layanan umrah.
Menanggapi gugatan AMPHURI, Dahnil menilai langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara dan dapat dipahami dari sudut pandang pelaku usaha.
“Jadi kalau kemudian AMPHURI, ini kan kelompok bisnis ya, kemudian merasa mereka dirugikan ya itu hal yang wajar. Kenapa? Tapi ya itu keniscayaan. Kami bukan ingin menegasikan kepentingan bisnis mereka, tapi kepentingan utama negara itu adalah melindungi hak jamaah,” ujarnya.
Bisnis Tetap Diatur, Jamaah Jadi Prioritas
Dahnil menegaskan bahwa undang-undang juga memberikan kepastian hukum bagi entitas bisnis penyelenggara umrah. Dalam regulasi tersebut diatur bahwa umrah mandiri tidak boleh dijadikan entitas bisnis.
“Di Undang-Undang itu diatur kalau ada pelaku umrah mandiri yang memobilisasi sebagai pelaku entitas bisnis itu bisa dipidanakan. Jadi yang jelas pemerintah dalam hal ini berpihaknya kepada kepentingan jamaah,” kata Dahnil.
Ia menambahkan, posisi pemerintah adalah melindungi jamaah sebagai konsumen. Adanya pilihan layanan, baik umrah mandiri maupun melalui travel, dinilai dapat mendorong terciptanya layanan yang lebih adil.
“Yang namanya konsumen itu akan semakin lebih baik kalau mereka bisa memilih. Kalau tidak memilih namanya monopoli. Jadi negara ingin memberikan ruang kepada pelayanan umrah yang berkeadilan, yang terbaik. Jamaah bisa memilih, mau mandiri atau dengan travel,” ujar Dahnil.
