Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Waspada Kosmetika Haram dan Tak Tembus Air, Bisa Pengaruhi Keabsahan Shalat

Abi Abdul Jabbar Sidik
6 February 2026 | 11:33
rubrik: Ekonomi Syariah, Info Halal
Kosmetik Halal Jadi Kewajiban Mulai 2026, Industri Harus Siap!

Ilustrasi Kosmetik Halal. (foto:ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Pemilihan kosmetika menjadi perhatian penting bagi muslimah, terutama terkait kehalalan, kesucian, dan sifat tembus air produk yang digunakan. Pasalnya, masih banyak kosmetika—khususnya produk impor—yang belum mengantongi sertifikat halal, sehingga berpotensi memengaruhi syarat sah ibadah shalat.

Meski tidak dikonsumsi seperti makanan dan minuman, kosmetika yang menempel di wajah maupun bagian tubuh lain tetap berkaitan dengan syarat sah shalat, yakni suci dari najis. Karena itu, muslimah dianjurkan memastikan produk yang digunakan tidak mengandung bahan haram atau najis, serta tidak menghalangi air saat berwudhu.

Setiap muslimah yang hendak melaksanakan shalat diwajibkan memastikan tidak ada najis pada badan, pakaian, maupun tempat shalat. Dalam konteks ini, penggunaan kosmetika yang suci dan halal menjadi bagian dari kehati-hatian beribadah.

Kosmetika yang telah memiliki sertifikat halal dinilai lebih memberikan kepastian, baik dari sisi bahan baku maupun proses produksinya.

Bahan Kosmetika Bisa Berasal dari Hewan hingga Mikroba

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menjelaskan bahwa kosmetika dapat dibuat dari beragam sumber bahan, mulai dari tumbuhan, produk mikrobial, hewan, bahkan anggota tubuh manusia.

Bahan tumbuhan pada dasarnya termasuk kategori tidak kritis. Namun, dalam proses produksi kosmetika, tetap perlu dipastikan bahwa bahan penolong yang digunakan terbebas dari unsur najis maupun bahan nonhalal.

Kolagen dan Plasenta Jadi Titik Kritis Kehalalan

Bahan hewani juga banyak digunakan dalam kosmetika, salah satunya kolagen dan plasenta yang populer sebagai bahan antiaging atau antikerut. Menurut Muti, asal-usul bahan ini tidak selalu bisa diketahui hanya dari daftar komposisi pada kemasan.

“Ini harus diperhatikan betul. Kolagen adalah produk hewani yang bisa berasal dari hewan yang halal dari sapi atau ikan, atau hewan haram seperti babi. Hal ini jika hanya membaca dari ingredients dalam kemasan itu tidak terlihat,” terang Muti, seperti dikutip www.halalmui.org Jumat (06/02).

See also  Hukum PayLater dalam Islam

Plasenta atau ari-ari juga termasuk bahan yang sering digunakan. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia, plasenta diperbolehkan jika berasal dari hewan halal dan hanya untuk penggunaan luar. Namun, plasenta menjadi haram apabila diambil dari hewan halal yang mati dalam kondisi hamil, atau berasal dari hewan haram seperti babi. Penggunaan plasenta manusia juga tidak diperbolehkan, meski masih ditemukan di sejumlah produk luar negeri.

Kosmetika Anti Air Bisa Ganggu Wudhu

Selain bahan baku, sifat kosmetika juga menjadi perhatian. Banyak produk dibuat dengan klaim tahan air atau water resistant agar lebih awet saat digunakan. Namun, kondisi ini dapat menjadi masalah jika kosmetika tersebut menutup kulit dan tidak tembus air.

Jika air wudhu tidak mengenai anggota tubuh karena terhalang kosmetika, maka wudhu dinilai tidak sah. Karena itu, muslimah diimbau lebih cermat memilih produk kosmetika yang tidak hanya halal dan suci, tetapi juga tidak menghalangi air saat bersuci.

Tags: ketentuan wudhuKosmetik Halalkosmetik haramkosmetik tak tembus airLPPOM MUImuslimahproduk halalwudhu
Previous Post

Saudi Rilis Aturan Bagasi bagi Jemaah Umrah Ramadhan 2026

Next Post

Lobi Negara Muslim Berbuah Hasil, AS Tahan Diri Serang Iran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks