Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa Petinggi PBNU dalam Kasus Kuota Haji Yaqut

Abi Abdul Jabbar Sidik
13 January 2026 | 11:18
rubrik: News, Nusantara
Selain Yaqut, Ketum Kesthuri Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Haji

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, JAKARTA – Penyidikan dugaan korupsi kuota haji terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, sebagai bagian dari pendalaman perkara pembagian kuota haji tambahan.

Aizzudin Abdurrahman, yang menjabat Ketua Bidang Ekonomi PBNU, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan berlangsung di kantor KPK.

“KPK melanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara kuota haji dengan memanggil AIZ selaku Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pemeriksaan oleh penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta.

Berdasarkan catatan KPK, Aizzudin tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.21 WIB.

Saksi Lain dari Lingkungan NU

Dalam rangkaian penyidikan pekan ini, KPK sebelumnya juga memeriksa Muzakki Cholis, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, sebagai saksi pada 12 Januari 2025.

Pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis dilakukan untuk mendalami pengetahuannya terkait inisiatif biro penyelenggara haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam diskresi pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menyampaikan penghitungan awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam tahap tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

See also  Jangan Salah Kaprah! Pakar UI Sebut Dana Jemaah dan Kuota Haji Bukan Uang Negara

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

Perkembangan terbaru disampaikan KPK pada 9 Januari 2026. Dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Saat itu, Kementerian Agama membagi masing-masing 10.000 kuota.

Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Tags: Aizzudin Abdurrahmankorupsi kuota hajiKPKpbnuYaqut Cholil Qoumasyaqut tersangka korupsi haji
Previous Post

Dari Hotline hingga Pesan Digital, Saudi Perkuat Layanan Edukasi Jemaah Umrah

Next Post

Antrean Haji Panjang, Anak Muda Ramai-ramai Buka Tabungan Haji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks