Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

OJK Dalami Transaksi dan Aset dalam Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,4 Triliun

Abi Abdul Jabbar Sidik
12 January 2026 | 09:00
rubrik: News, Nusantara
OJK Dalami Transaksi dan Aset dalam Kasus Gagal Bayar DSI Rp1,4 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman. (foto:dok/ist)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penanganan kasus dugaan gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp1,4 triliun masih dalam tahap pemeriksaan. OJK memastikan proses pendalaman berjalan sejak penempatan DSI dalam pengawasan khusus pada awal Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sejak 2 Desember 2025 OJK melakukan pemeriksaan khusus, termasuk pendalaman transaksi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan Khusus Masih Berlangsung

Agusman menjelaskan, penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi selama proses pemeriksaan.

“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” papar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/1/2026).

Menurut dia, OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Upaya Pengembalian Dana Lender

Berdasarkan pemantauan OJK terhadap langkah pengembalian dana lender, DSI disebut tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian.

Agusman menambahkan, terkait adanya indikasi fraud, OJK masih melakukan pendalaman. Mengacu pada POJK 40/2024, penyelenggara diwajibkan menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya.

Dalam penelusuran transaksi keuangan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.

“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” ujar Agusman.

OJK menyatakan terus memantau dampak status pemblokiran rekening tersebut terhadap proses penyelesaian kewajiban DSI kepada lender.

See also  MenKopUKM Dukung Kolaborasi Demi Wujudkan Indonesia Jadi Kiblat Ekonomi Syariah Dunia
Tags: dana syariah indonesiagagal bayar dana syariah indonesiagagal bayar dsiOjk
Previous Post

Akuisisi Hotel Belum Rampung, Kampung Haji di Makkah Belum Bisa Beroperasi Tahun 2026

Next Post

Selamat! Rosan Roeslani Terpilih Jadi Ketum MES, Ferry Juliantono Duduki Posisi Ketua Harian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks