MADANINEWS.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Menyetujui Perubahan Rencana Kerja Pemisahan atau Spin Off Unit Syariah Asuransi BRI Life, karena telah memenuhi ketentuan POJK No. 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Selanjutnya, BRI Life berencana untuk melanjutkan bisnis unit syariah dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Spin off ini rencananya akan dilaksanakan sesuai dengan keputusan OJK, dimulai pada rentang waktu Januari 2026 sampai dengan September 2026.
Adapun penerbitan Peraturan OJK No.11 Tahun 2023 ini, merupakan tindak lanjut atas amanat dalam UU No.4 Tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit Syariah, untuk melakukan pemisahan unit Syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Terkait spin-off ini, Direktur Utama BRI Life Aris Hartanto mengutarakan pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life saat ini diperlukan untuk memberikan peluang sekaligus menjawab tantangan, bagi perkembangan industri asuransi syariah ke depan. BRI Life memprediksi pada 2025 industri asuransi syariah tumbuh positif.
“Pemisahan Unit Usaha Syariah di BRI Life bertujuan untuk memperkuat struktur ketahanan, kemandirian dan daya saing BRI Life, hal ini merupakan komitmen kami dalam melayani nasabah dengan menyediakan solusi asuransi berbasis syariah yang inovatif dan bernilai tinggi. Selain itu terpisahnya unit syariah BRI Life dari induk bertujuan untuk menciptakan operasional bisnis yang lebih efektif dan efisien,” jelas Aris, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Ekuitas unit syariah BRI Life lampaui syarat OJK
Aris mengungkapkan, ekuitas unit syariah BRI Life pada akhir 2023 sebesar Rp232 miliar. Hal ini telah melampaui syarat OJK mengenai nilai ekuitas minimal pada 2026, yakni sebesar Rp100 miliar.
Mengutip data OJK dan ASEAN Insurance Surveillance Report 2022, penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada level 2,7 persen atau lebih rendah, dibandingkan dengan negara seperti Singapura (12,5 persen), Malaysia (3,8 persen), dan Thailand (4,6 persen).
Menurut Aris, rendahnya penetrasi asuransi ini memengaruhi juga pada unit Syariah, meskipun begitu Aris sangat optimis, penetrasi asuransi syariah di Indonesia memiliki prospek dan potensi yang menjanjikan untuk terus berkembang. Selain karena Indonesia memiliki penduduk mayoritas muslim, dalam beberapa waktu terakhir, terjadi peningkatan halal awareness syariah di kalangan menengah dan generasi muda khususnya milenial.
Hal ini tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah dan otoritas keuangan syariah dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah yang telah dilakukan, sehingga kebutuhan akan produk dan jasa, serta layanan keuangan yang memenuhi prinsip-prinsip syariah juga makin meningkat.
“BRI Life mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 547,26 persen. Angka ini menandakan BRI Life pada posisi yang kuat untuk menghadapi berbagai risiko dan memberikan perlindungan yang andal mengingat batasan minimum RBC yang diatur OJK yaitu sebesar 120 persen. Kami yakin, ini juga akan berdampak positif bagi asuransi syariah,” ujar dia.