MADANINEWS.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penanganan kasus dugaan gagal bayar (galbay) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp1,4 triliun masih dalam tahap pemeriksaan. OJK memastikan proses pendalaman berjalan sejak penempatan DSI dalam pengawasan khusus pada awal Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sejak 2 Desember 2025 OJK melakukan pemeriksaan khusus, termasuk pendalaman transaksi serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Khusus Masih Berlangsung
Agusman menjelaskan, penelusuran aset dan underlying pendanaan dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi selama proses pemeriksaan.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan pembatasan kegiatan usaha terkait dengan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” papar Agusman dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (11/1/2026).
Menurut dia, OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya Pengembalian Dana Lender
Berdasarkan pemantauan OJK terhadap langkah pengembalian dana lender, DSI disebut tengah menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian.
Agusman menambahkan, terkait adanya indikasi fraud, OJK masih melakukan pendalaman. Mengacu pada POJK 40/2024, penyelenggara diwajibkan menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya.
Dalam penelusuran transaksi keuangan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan(PPATK). Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK.
“Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK,” ujar Agusman.
OJK menyatakan terus memantau dampak status pemblokiran rekening tersebut terhadap proses penyelesaian kewajiban DSI kepada lender.
