Madaninews.id
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks
No Result
View All Result
Madaninews.id
No Result
View All Result

Ribuan Jemaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Komnas Haji Beri Alarm ke Kemenhaj

Abi Abdul Jabbar Sidik
5 January 2026 | 08:00
rubrik: Haji & Umrah
Komnas Haji Minta DPR Ubah Pasal Kuota Haji Khusus Jadi Minimal 8 Persen

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj. (foto:ist/dok)

Share on FacebookShare on Twitter

MADANINEWS.ID, Jakarta – Ribuan calon jemaah Haji Khusus 2026 menghadapi risiko gagal berangkat akibat keterlambatan pencairan dana pelunasan yang tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Komisi Nasional (Komnas) Haji menilai persoalan ini tidak hanya bersumber dari satu pihak, melainkan dari sistem dan kebijakan yang diterapkan Kementerian Haji (Kemenhaj) dan BPKH.

Sejumlah asosiasi penyelenggara haji khusus, termasuk AMPHURI, HIMPUH, SAPUHI, dan GAPHURA, telah menyampaikan pernyataan terbuka terkait nasib puluhan ribu calon jemaah yang kini terancam gagal berangkat.

Dana Tertahan, Visa Jemaah Terancam

Masalah utama berasal dari pendistribusian keuangan (PK) haji yang belum dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel resmi yang menangani jemaah. Imbasnya, ribuan calon jemaah belum dapat memperoleh visa haji, dokumen utama untuk keberangkatan 2026/1447 H.

“Mengapa Pendistribusian atau Pencairan Keuangan (PK) haji kepada PIHK menjadi masalah yang begitu krusial? Jemaah yang sudah ditetapkan masuk dalam kuota haji 2026 M/1447 H wajib melakukan pelunasan atas sejumlah biaya yang telah ditentukan dengan jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Haji yang dikirim ke rekening penampungan BPKH,” tulis Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, Jumat (2/1/2026).

Pelunasan dari jemaah dikirim kembali oleh BPKH lewat sistem digital di bawah koordinasi Kemenhaj kepada PIHK, yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk membayar berbagai layanan di Arab Saudi, termasuk syarat penerbitan visa.

Tenggat waktu pembayaran diatur otoritas Arab Saudi. Jika tidak dipenuhi, jemaah tidak akan mendapat visa dan berpotensi gagal berangkat. Jadwal kritis yang disampaikan Pemerintah Saudi melalui sistem Nusuk sejak Juni 2025 antara lain:

  • 4 Januari 2026: Batas akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)

  • 20 Januari 2026: Batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat

  • 1 Februari 2026: Tahap penyelesaian seluruh kontrak layanan

See also  Kabar Gembira! Semua Jenis Visa Kini Bisa untuk Umrah di Arab Saudi

BPKH: Dana Siap, Tunggu Verifikasi Administratif

Secara terpisah, Sekretaris BPKH Ahmad Zaky menyatakan keterlambatan pencairan bukan akibat masalah finansial internal, melainkan proses verifikasi administratif di tingkat kementerian yang masih berjalan.

“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” kata Zaky, dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).

Meski dana sudah tersedia, keterlambatan ini menambah kekhawatiran jemaah dan PIHK, karena timeline ketat Saudi tidak memberi kelonggaran.

Data terbaru dari sistem Kemenhaj menunjukkan, hingga 2 Januari 2026 pukul 11 WIB, baru 11.629 jemaah atau 29,4%dari total kuota 17.680 yang tercatat melakukan pelunasan. Menurut Mustolih Siradj, angka ini jauh dari yang seharusnya dan menjadi indikator serius yang harus diwaspadai.

“Komnas Haji melihat gejala dan tanda-tanda apa yang dikhawatirkan oleh 13 organisasi asosiasi haji khusus harus menjadi alarm karena bisa benar-benar terjadi apabila peringatan dan aspirasi mereka diabaikan. Situasi makin rumit, karena ternyata timeline (lini masa) yang disusun Kementerian Haji dalam beberapa tahapan tidak sinkron (mismatch) dengan otoritas Arab Saudi,” ungkap Mustolih.

Saran Komnas Haji: 7 Langkah Mendesak

Komnas Haji memberikan sejumlah rekomendasi agar Haji Khusus 2026 dapat tetap berjalan:

  1. Segera melakukan PK jemaah haji khusus kepada PIHK sesuai data yang tersedia agar PIHK bisa menunaikan kewajiban pembayaran kontrak di Arab Saudi.

  2. Audit dan perbaikan sistem elektronik pelunasan, yang saat ini dianggap lamban, tidak andal, dan jauh dari ekspektasi jemaah.

  3. Sinkronisasi timeline penyelenggaraan haji Kemenhaj dengan ketentuan Arab Saudi.

  4. Pembukaan pelunasan tahap kedua bagi jemaah sekaligus mempercepat pendataan.

  5. Relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan bagi jemaah haji khusus.

  6. Konsolidasi dan penyerapan aspirasi seluruh stakeholders, termasuk asosiasi organisasi haji khusus.

  7. Transparansi penuh atas kondisi keuangan haji saat ini agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.

“Merujuk pada UU Nomor 14/2025, Kementerian Haji yang memegang tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan ibadah haji, sedangkan soal keuangan BPKH,” tegas Mustolih.

Situasi saat ini menjadi perhatian serius karena belum pernah terjadi sebelumnya. Biasanya, pelunasan jemaah haji khusus hampir tanpa kendala dan kuota selalu terpenuhi. Keterlambatan PK dan rigiditas sistem digital menempatkan PIHK dalam tekanan finansial besar. Jika tidak ada langkah cepat dan kebijakan yang tepat, risiko gagal berangkat Haji Khusus 2026 bisa benar-benar terwujud.

See also  Menjelang Haji 2026, Kemenhaj Tetapkan Tiga Prioritas Utama Pelayanan Jemaah

Komnas Haji menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antara Kemenhaj, BPKH, dan PIHK agar seluruh proses administrasi, verifikasi, dan pelunasan berjalan lancar. Tanpa penyesuaian cepat, beban pembiayaan akan terus dialihkan ke PIHK, dan ribuan calon jemaah berpotensi kehilangan kesempatan menjalankan ibadah haji.

Tags: BPKHDana Hajihaji 2026haji khusushaji khusus terancamkementerian haji umrahkomnas haji
Previous Post

Dana Haji Tertahan, Haji Khusus 2026 di Ambang Risiko Gagal Berangkat

Next Post

Kemenhaj Jelaskan Duduk Perkara Dana Haji Khusus 2026 Tak Kunjung Cair

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Madaninews.id - Ekonomi Syariah, Gaya Hidup Islami, Komunitas | All Rights Reserved

  • Home
  • News
  • Ekonomi Syariah
  • Gaya Hidup
  • Khazanah Islam
  • Haji & Umrah
  • Islamika
  • IPEMI
  • Indeks